spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Kasus yang Sama

PENAJAM – Tersangka penyalahgunaan narkotika yang telah menjadi target operasi akhirnya diringkus. Parahnya lagi, tersangka tersebut baru saja menyelesaikan masa hukuman.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengungkapkan di awal 2023 ini, pihaknya telah mengungkapkan 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 3 tersangka. Salah satu orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Yakni Sm (43) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam yang berhasil diringkus jajaran Satreskoba di pinggir jalan di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 5 Januari. Barang bukti yang ditemukan di saku celananya sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.

“SY ini residivis kasus narkoba. Sm masuk dalam daftar Target Operasi (TO) lantaran kembali melakoni jual beli narkoba setelah keluar penjara,” kata Bergas saat konferensi pers, Selasa (17/1/2023).

Jajaran kepolisian mendapati barang bukti sebuah narkotika jenis Sabu-sabu di kantong celana milik SM seberat 0,33 bruto. Selain Sabu-Sabu, jajaran kepolisian juga menyita sebuah handphone milik pelaku. “Selanjutnya kita kembangkan, diperkirakan barang dari Balikpapan,” ucapnya.

Sebelumnya Sm pernah ditangkap pada pertengahan 2020 dengan kasus penyalahgunaan yang sama. Ia divonis hukuman dua tahun penjara dan telah selesai menjalaninya.

Baca Juga:   Bersama Rekannya Gunakan Sabu-Sabu, Staf Desa di PPU Diringkus Polisi

Sm mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman penjara lebih satu tahun. Namun, setelah keluar dari penjara, S kembali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penajam. “SY ini pernah ditangkap tahun 2020 lalu, atas kasus narkoba,” sebutnya.

Kasat Reskoba Iptu Iskandar Rondonuwu menegaskan Sm nantinya bakal mendapatkan vonis lebih lama dibandingkan sebelumnya. Alasannya karena pada faktanya hukuman yang diterima sebelumnya tak memberikan efek jera. “Statusnya sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih berat dari sebelumnya,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan ke Sm yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER