Bank Kaltimtara Punya Dirut Baru Rommy Wijayanto, Mudyat Noor Dorong Perkuat Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat perusahaan di Samarinda, Kamis (23/4/2026). Rapat tersebut menetapkan Rommy Wijayanto sebagai Direktur Utama secara aklamasi.

Dalam kesempatan itu, Mudyat Noor berharap kepemimpinan baru Bank Kaltimtara mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Sebagai salah satu pemegang saham, kami berharap Bank Kaltimtara terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk pembiayaan sektor-sektor strategis dan UMKM,” kata Mudyat Noor.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap bank daerah tersebut.

RUPS merupakan organ tertinggi dalam perusahaan yang memiliki kewenangan strategis, termasuk dalam penentuan arah kebijakan dan kepemimpinan. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait keberlangsungan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, RUPS terdiri atas RUPS Tahunan yang wajib digelar minimal sekali dalam setahun dan RUPS Lainnya yang dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan perseroan.

Baca Juga:   Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polres PPU Siagakan Pos Pengamanan di Jalur IKN dan Wisata

Melalui keputusan ini, para pemegang saham berharap kepemimpinan baru mampu membawa Bank Kaltimtara semakin berkembang, kompetitif, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kaltim dan Kaltara.

Keputusan diambil secara bulat oleh seluruh pemegang saham dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa seluruh 16 pemegang saham memberikan persetujuan tanpa adanya penolakan.

“RUPS hari ini sudah kita laksanakan, dan kita putuskan bersama-sama. Dari 16 pemegang saham Kaltim dan Kaltara, semuanya sepakat memilih Rommy Wijayanto secara aklamasi,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.