Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal di Tahura IKN Bukan Domain Kementerian ESDM

NUSANTARA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, bukan menjadi domain kementeriannya, melainkan sepenuhnya tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia menyatakan, Kementerian ESDM hanya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin resmi.

“Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik atas terbongkarnya jaringan tambang ilegal batu bara di kawasan konservasi IKN oleh Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, praktik tambang ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, tambang ilegal itu berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:   Distan PPU Perketat Pintu Masuk Jelang Iduladha 2023

“Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikumpulkan ke dalam stockroom dan dikemas menggunakan karung. Batu bara kemudian dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau, Kaltim, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Yang mengejutkan, pengiriman tersebut disamarkan dengan dokumen resmi dari dua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.

Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: YH dan CH sebagai pihak penjual, serta MH sebagai pembeli batu bara ilegal. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan distribusi dan pemalsuan dokumen tambang ilegal tersebut.

“IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” tegas Brigjen Nunung.

Penindakan ini menjadi pengingat bahwa kawasan strategis nasional seperti IKN tidak boleh dibiarkan menjadi ladang kejahatan lingkungan dan ekonomi. Namun pernyataan Bahlil yang menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada APH juga memunculkan pertanyaan soal peran pengawasan lintas kementerian terhadap kawasan rawan tambang ilegal. (ant/KS)

Baca Juga:   Dugaan Intimidasi Muncul di RDPU DPR, Amsal Angkat dalam Pleidoi

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.