Bahlil Cari Sumber Minyak Baru, Ketahanan Energi Jadi Prioritas

JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperluas pencarian sumber minyak mentah dari berbagai negara.

Langkah ini diambil sebagai strategi antisipatif terhadap potensi gangguan pasokan energi dunia, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada harga dan distribusi energi global.

“Perintah Presiden adalah mencari pasokan minyak dari seluruh negara, sekaligus mengoptimalkan sumber energi yang kita miliki,” ujar Bahlil, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan bahwa ketahanan energi Indonesia saat ini masih dalam kondisi terkendali. Bahkan, untuk kebutuhan solar, Indonesia disebut tidak lagi bergantung pada impor.

“Solar kita Insyaallah sudah tidak lagi impor. Untuk bensin, sekitar 50 persen masih impor, namun kita terus mencari alternatif sumber pasokan, termasuk crude oil,” jelasnya.

Selain BBM, pemerintah juga memastikan ketersediaan LPG tetap aman meskipun sebagian besar masih berasal dari impor. Upaya diversifikasi energi terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri.

Baca Juga:   Manfaatkan Libur Nataru, Warga Jakarta Urus Sertipikat Tanah Lebih Cepat

Bahlil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying serta menggunakan energi secara bijak. Ia menekankan bahwa stabilitas energi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada pola konsumsi masyarakat.

Di tengah dinamika global yang belum menentu, pemerintah memastikan pasokan BBM dan LPG tetap aman, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas energi nasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.