Agung Indrajit dan Sudiro Roi Resmi Jabat Deputi Strategis Otorita IKN

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono melantik dua pejabat tinggi madya di Auditorium Kantor OIKN, Jumat (11/7/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan OIKN.

Dua pejabat yang dilantik yaitu Agung Indrajit sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, serta Sudiro Roi Santoso sebagai Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

 

Foto: Kepala OIKN Basuki Hadimuljono melantik dua Deputi Tinggi Madya di Auditorium Kantor OIKN, Jumat (11/7/2025). (Humas Otorita IKN for MKNN)

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, keduanya menandatangani pakta integritas yang disaksikan Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto dan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Agung Dodit Muliawan. Kegiatan turut dihadiri pejabat eselon I dan II serta pengurus Dharma Wanita Persatuan OIKN.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita menyaksikan pelantikan dua rekan kita, tentu saya mengucapkan selamat. Atas persetujuan Bapak Presiden, saudara menjadi Deputi. Semoga pelantikan saudara dapat mempercepat dan memperlancar pelaksanaan tugas kita, terlebih saat ini kita punya 574 CPNS baru. Saya titip betul mereka dan juga pegawai yang sudah ada di sini,” ujar Basuki dalam pengarahannya.

Baca Juga:   Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, BPK Kaltim Apresiasi Komitmen Pemkab PPU dalam Pengelolaan Keuangan

Bergabungnya dua deputi strategis ini diharapkan memperkuat tata kelola pembangunan IKN yang modern, mendukung percepatan transformasi hijau dan digital, serta memperkuat mobilisasi pendanaan. Keduanya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berdaya saing global.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.