SAMARINDA—Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak hanya dirasakan oleh warga Pati, Jawa Tengah. Di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya Kota Balikpapan, fenomena serupa juga terjadi. Viral di media sosial, seorang warga mengeluhkan tagihan PBB yang melonjak drastis, dari sebelumnya sekitar Rp300 ribu menjadi Rp9,5 juta.
Kekhawatiran atas kenaikan PBB yang bahkan mencapai ribuan persen itu memicu respons negatif dari warga, termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Nurhadi. Legislator dari Komisi II itu mengkritik keras adanya kabar kenaikan tersebut.
“Awalnya kabar ini mencuat di media sosial, lalu kami cek di Balikpapan Timur, ada dari Rp500 ribu jadi Rp12,9 juta. Itu sekitar 2.500 persen kenaikannya, ini sangat tidak masuk akal!” tegasnya saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Sebagai perbandingan, di Pati kenaikan PBB mencapai 250 persen hingga memicu gelombang besar, bahkan ada inisiasi pemakzulan bupati. Di Jombang dan Cirebon lebih tinggi lagi, mencapai 1.000 persen, sedangkan di Bone rata-rata 65 persen yang berujung aksi massa.
Di Kaltim, selain Balikpapan, Kota Samarinda juga menaikkan PBB sebesar 25 persen. Namun, pemerintah kota berusaha memberikan keringanan melalui diskon. Meski begitu, laporan warga Balikpapan menunjukkan lonjakan PBB yang hampir merata.
“Kita tidak mau ada kejadian seperti di Kabupaten Pati. Jangan sampai Balikpapan mengalami hal yang sama. Pemerintah kota harus responsif dan DPRD Balikpapan harus cepat tanggap,” tekan Nurhadi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nurhadi menambahkan, hingga kini Komisi II belum menerima informasi resmi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait kenaikan PBB tersebut.
Kritik juga datang dari pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi. Menurutnya, pemerintah kurang mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat saat menaikkan PBB.
“Ini cara paling gampang dan tradisional. Pemerintah perlu strategi yang lebih kreatif untuk meningkatkan PAD, bukan langsung membebani masyarakat lewat pajak,” ujarnya.
Sebagai catatan, PBB adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan. Dasar hukumnya diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. (adv)
Pewarta: K. Irul Umam



