ASN Kukar Diminta Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak sembarangan memanfaatkan kendaraan dinas menjelang arus mudik Lebaran. Imbauan ini disampaikan di tengah belum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan mobil dinas selama Ramadan.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas pada dasarnya diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, ASN diminta tetap menjaga etika penggunaan aset negara, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Idulfitri.

“Hingga saat ini belum ada surat resmi dari pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah daerah akan membuat kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik,” ujar Sunggono.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah kemungkinan tetap menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, meskipun regulasi formal dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas yang kerap menjadi sorotan publik setiap musim mudik Lebaran.

Baca Juga:   PPU Usulkan Infrastruktur, Irigasi hingga RTLH untuk Perkuat Penyangga IKN ke Pemprov Kaltim

Sunggono menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus tetap berorientasi pada kepentingan tugas. ASN diharapkan tidak menjadikan fasilitas negara sebagai sarana perjalanan pribadi, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas masih dapat ditoleransi dalam kondisi tertentu, misalnya perjalanan yang masih berada di sekitar wilayah kerja dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Namun ia menegaskan bahwa perjalanan mudik jarak jauh menggunakan kendaraan dinas, apalagi untuk kepentingan pribadi atau keluarga, seharusnya dihindari.

“Namun yang dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya.

Isu penggunaan kendaraan dinas saat musim mudik memang hampir selalu menjadi perhatian publik. Selain menyangkut etika penggunaan fasilitas negara, hal ini juga berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

Karena itu, Pemkab Kukar mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas serta disiplin dalam menggunakan fasilitas negara, terutama di momentum Ramadan yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Baca Juga:   Pemkab Kukar Siapkan Pengelolaan Profesional untuk Pujasera Tenggarong
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.