Anggaran KPC Masuk APBD Perubahan, Komisi II DPRD PPU Nilai Jadi Penyebab Serapan Rendah

PPU – Penempatan anggaran Kartu Penajam Cerdas (KPC) di APBD Perubahan dinilai menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dan rendahnya daya serap. Komisi II DPRD PPU meminta agar program prioritas pendidikan ini dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai KPC seharusnya tidak dimasukkan ke dalam anggaran perubahan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai anggaran-anggaran yang seperti ini ditaruh di anggaran perubahan. Enggak pas, karena otomatis telat penyuluhannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akibat penempatan di anggaran perubahan, realisasi KPC tidak maksimal dan hanya terserap sekitar 70 hingga 80 persen.

“Karena ini ditaruh di anggaran perubahan maka hanya terserap sekitar 70 sampai 80 persen. Sisanya kan nanti baru di bulan Januari,” katanya.

Menurut Thohiron, jika KPC benar-benar menjadi program prioritas daerah dalam peningkatan sumber daya manusia, maka anggarannya harus ditunaikan sejak awal tahun.

“Namanya program prioritas itu ya harus di awal. Kalau memang prioritas dalam rangka SDM, segera ditunaikan di awal,” tegasnya.

Baca Juga:   Barista di PPU Terima Pelatihan Peningkatan Kompetensi Songsong IKN

Ia mengingatkan, keterlambatan penyaluran bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berisiko terhadap efektivitas pembangunan.

“Kalau telat, ada risiko juga buat pembangunan. Programnya ada, tapi manfaatnya enggak maksimal,” ujarnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.