Ananda Moeis Apresiasi Respons Cepat Masyarakat terhadap Korban Longsor

SAMARINDA – Peristiwa tanah longsor terjadi di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, RT 102, dengan enam orang menjadi korban, salah satunya meninggal dunia. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat, termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Ananda, yang juga berdomisili di Jalan Gerilya, menyampaikan belasungkawa dan rasa empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak. Menurutnya, curah hujan tinggi yang melanda Samarinda belakangan ini membuat tebing-tebing tanah di sejumlah wilayah menjadi rentan longsor.

“Melihat respons masyarakat dalam proses evakuasi sangat luar biasa. Warga bergotong royong membantu para korban,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (28/05/2025).

Ananda juga menyampaikan rasa lega atas kerja keras masyarakat yang, dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil menemukan jasad korban yang sempat tertimbun. Ia berharap keluarga korban diberi kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Setiap tahun, ada alokasi anggaran tak terduga yang bisa digunakan untuk membantu korban bencana, seperti yang terjadi kemarin,” tambah politisi dari PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:   Anggaran Perubahan Tak Ada Masalah, Penyertaan Modal Masih Dicermati

Sebelumnya, korban bernama Sutiah (50) ditemukan pada kedalaman sekitar tiga meter dari permukaan longsoran. Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena tertutup reruntuhan material bangunan. Tim Basarnas yang dibantu warga bergerak cepat untuk mengevakuasi jasad korban.

Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka atas permintaan keluarga. Berdasarkan keterangan di lapangan, longsor terjadi sekitar pukul 12.08 WITA, saat hujan masih mengguyur kawasan tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.