Aksi “Pocong Jadi-jadian” di Waru Terungkap, Polres PPU Selesaikan Secara Kekeluargaan

PENAJAM PASER UTARA – Aksi “pocong jadi-jadian” yang sempat viral dan meresahkan warga di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, berhasil diungkap jajaran Polsek Waru dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Provinsi KM 37 RT 004. Kemunculan sosok menyerupai pocong di tengah jalan sempat memicu kepanikan pengguna jalan dan warga sekitar. Rekaman kejadian yang beredar di media sosial turut memperluas dampak keresahan.

Kapolsek Waru IPTU Lilik Sulistiya mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.

“Menindaklanjuti adanya laporan dan keresahan warga, kami segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Aksi tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur dengan motif bercanda, namun berdampak pada keresahan masyarakat,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan sejumlah anak di bawah umur yang melakukan aksi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.

Alih-alih menempuh jalur hukum formal, kepolisian memilih penyelesaian melalui pendekatan humanis dengan mekanisme problem solving. Mediasi digelar pada Senin (4/5/2026) malam di rumah Ketua RT setempat, melibatkan aparat kepolisian, Bhabinkamtibmas, perangkat RT, pelaku, serta orang tua masing-masing.

Baca Juga:   Tolak WFH Penuh, Bupati PPU Usulkan ASN Lebih Banyak Turun ke Lapangan

Dalam mediasi tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Penanganan cepat aparat mendapat apresiasi dari masyarakat. Situasi yang sebelumnya sempat diliputi ketakutan kini kembali kondusif.

Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam membuat dan menyebarkan konten, terutama yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik. Selain itu, warga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Melalui pendekatan humanis dan pembinaan, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Lilik.

Penulis: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.