Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menanggapi kritis wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji matang, terutama di tingkat kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut penerapan WFH masih memungkinkan di tingkat pemerintah provinsi, namun tidak sepenuhnya relevan bagi pemerintah daerah. Hal ini karena aktivitas pelayanan publik di kabupaten/kota berlangsung setiap hari dan membutuhkan kehadiran langsung ASN.
“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa, tetapi pemerintah kabupaten/kota ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau ASN WFH, nanti muncul anggapan ASN makan gaji buta, gaji tinggi tapi pelayanan tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri bersifat koordinatif, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, keberadaan ASN di kantor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama dalam layanan administrasi dan aktivitas ekonomi harian.
“Konsep pelayanan itu sederhana, selama bank masih buka, di saat itulah ASN dibutuhkan. Kalau bank buka tapi ASN tidak ada, masyarakat pasti mengeluh. Itu konsep ekonomi pelayanan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Mudyat mengusulkan pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan WFH penuh. Ia menyarankan ASN tetap bekerja di kantor sejak pagi hingga waktu salat zuhur, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelayanan langsung di lapangan.
“Mulai jam 8 pagi sampai zuhur pegawai bekerja di kantor. Setelah itu mereka turun ke masyarakat, melakukan pendataan pendapatan, pembinaan masyarakat sesuai bidang masing-masing. Itu lebih efektif dibandingkan WFH,” katanya.
Menurutnya, pola tersebut tidak hanya menjaga kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Terkait alasan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi dasar wacana WFH, ia menilai masih terdapat alternatif lain tanpa mengurangi kehadiran ASN di kantor.
“Kalau Jumat hanya WFH, yang dihemat mungkin hanya beberapa jam kerja. Tapi kalau setelah zuhur ASN langsung turun ke masyarakat, efisiensinya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi penurunan disiplin kerja apabila WFH diterapkan pada hari Jumat.
“Kalau WFH hari Jumat, biasanya Kamis sudah mulai kosong. Ini yang harus dipikirkan karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.
Mudyat menegaskan kebijakan nasional perlu diterjemahkan sesuai karakter daerah. Ia berharap pola kerja ASN tetap mengedepankan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harus ada rumusan tertentu. Kita tetap mendukung efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi lalat



