Akhmad Akbar Hakq Resmi Dilantik Gantikan Almarhum Junaidi di DPRD Kukar

TENGGARONG – Setelah melalui proses panjang, Akhmad Akbar Hakq Saputra akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan almarhum Junaidi, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong, yang wafat pada akhir 2024.

Pelantikan Akbar Haka—sapaan akrabnya—dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Prosesi ini turut dihadiri Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati Aulia berharap kehadiran Akbar dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD harus mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dan segera menyesuaikan diri dengan dinamika kerja lembaga.

“Alhamdulillah sudah dilantik. Tinggal mengoptimalkan lagi kerja-kerja di DPRD Kukar,” ujar Aulia.

Ia juga menekankan pentingnya peran legislator sebagai penyambung lidah rakyat, baik dari konstituen maupun masyarakat luas, dalam memperjuangkan kepentingan publik melalui kebijakan daerah.

“Menurut kami, pembangunan yang sehat terjadi saat legislatif dan eksekutif bersinergi dengan baik, sehingga program pembangunan berjalan optimal,” tambahnya.

Baca Juga:   Pulau Kumala Disiapkan Jadi One Stop Entertainment, Pemkab Kukar Gandeng Investor Swasta

Dengan pelantikan ini, Akbar diharapkan segera menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga demi kemajuan Kukar. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.