Abdulloh Desak KPC Segera Tuntaskan Jalan Nasional, Respons Keras Gubernur Dinilai Wajar

SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan jalan poros Sangatta–Bengalon yang kini kondisinya memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Ia menilai sikap tegas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sempat berhenti di lokasi Crossing 4 Sangatta–Bengalon dan menunjukkan kemarahannya kepada pihak perusahaan, merupakan hal yang dapat dimaklumi. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur vital dengan status nasional.

“Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” tegas Abdulloh saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (09/09/2025).

Menurutnya, upaya pengalihan jalan nasional demi kepentingan hauling batubara KPC belum bisa dijalankan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Meski perusahaan telah menyiapkan jalur alternatif sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton, proses tukar guling aset negara belum mendapat restu.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, Abdulloh bersama rombongan Komisi III DPRD Kaltim telah menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai rencana pengalihan jalur tersebut.

Baca Juga:   Dorong Transparansi Informasi Gratispol, DPRD Usul Sebarluaskan Melalui Live TikTok

“Komisi kita sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BBPJN, sampai ke PUPR Pusat, bahkan Kementerian Keuangan. Sudah ada jalan pengganti yang disiapkan KPC, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan itu sendiri,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sudah menelaah dan menyetujui rencana pembangunan jalan baru yang akan dibiayai KPC. Namun, langkah tersebut masih terhambat oleh belum keluarnya persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat. Itu karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, jadi menyangkut aset negara,” tutupnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.