Dorong Transparansi Informasi Gratispol, DPRD Usul Sebarluaskan Melalui Live TikTok

SAMARINDA – Program Gratispol dimulai pada tahun akademik ini, namun penyebaran informasinya dinilai masih simpang siur hingga menimbulkan banyak kesalahpahaman. Hal itu diungkapkan oleh Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, saat menghadiri Diskusi di Teras Samarinda, Senin sore (30/06/2025).

“Informasi terkait Gratispol selama ini masih simpang siur, jadi jangan biarkan masyarakat berasumsi yang aneh-aneh hingga kebingungan,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar itu.

Untuk mencegah kesimpangsiuran di masyarakat, Sarkowi mengusulkan agar pemerintah melakukan sosialisasi melalui aplikasi TikTok.

“Kalau perlu live TikTok, kan anak muda sekarang suka main TikTok, jadi bisa meminimalisasi kesalahpahaman,” lanjutnya.

Lebih lanjut, menurutnya, sejauh ini program Gratispol belum berjalan. Tidak elok, katanya, jika masyarakat berpikir bahwa program ini akan gagal atau tidak sesuai ekspektasi. Biarkan terlebih dahulu program ini berjalan, barulah jika ada kekurangan, bisa dikritisi.

Ia pun menekankan, Gratispol akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku karena tidak mungkin DPRD membiarkan program pemerintah provinsi berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Terlebih, dengan kemampuan fiskal yang terbatas saat ini, program akan dijalankan secara bertahap.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Kawal Penuh Proyek Bandara Mahakam Ulu, Desak Percepatan Realisasi

Saat ini, urusan anggaran Gratispol telah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Ia memastikan Gratispol tetap akan berjalan dan anggarannya sedang disiapkan.

“Gratispol masuk ke pembahasan Banggar, kita akan dorong agar ada transparansi. Sehingga nanti kalau Pergub saja tidak cukup, kita bisa jadikan Perda,” tekan Sarkowi. (Adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.