Rampas Gelang Emas Pemilik Toko Sembako di Sepaku, Pelaku Curas Ditangkap Tiga Hari Setelah Beraksi

Penajam Paser Utara – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pemilik toko sembako di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelaku berinisial YN (32) ditangkap tiga hari setelah beraksi dan diketahui menjual gelang emas hasil rampasannya untuk membeli sepeda motor baru.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Bumi Harapan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang merekam seluruh rangkaian aksinya.

“Pelaku YN berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” jelas Handry kepada wartawan, dikutip Senin (15/6/2026) malam.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) di sebuah toko sembako di Jalan Bougenville, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban diketahui berinisial SI (58), seorang perempuan yang sehari-hari menjalankan usaha toko sembako.

Baca Juga:   PHKT Gelar BASO IGA Ramadan di Lawe-Lawe, Perkuat Sinergi dengan Media

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke toko korban dengan alasan membeli air isi ulang. Saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran cukup besar sehingga muncul niat untuk menguasai perhiasan tersebut.

Diketahui, aksi curas dilakukan YN yang berpura-pura mendatangi toko milik korban dengan dalih membeli air depo isi ulang. Setelah mengamati situasi, pelaku kembali ke lokasi menggunakan helm dan masker hitam untuk menyamarkan identitasnya.

Begitu melihat kondisi memungkinkan, YN langsung memukul bagian leher korban menggunakan balok kayu hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku merampas gelang emas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.


Rampas Gelang Emas Pemilik Toko Sembako di Sepaku, Pelaku Curas Ditangkap Tiga Hari Setelah Beraksi

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat persembunyiannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengungkap gelang emas milik korban yang ditaksir seberat 22 gram telah dijual pelaku seharga Rp29 juta.

Baca Juga:   Perkuat Sinergi, Pemkab PPU Gelar Sosialisasi untuk 77 Ormas Aktif

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor baru dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi juga menyebut motif pelaku melakukan aksi kejahatan diduga karena faktor ekonomi dan terlilit utang.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk,” ujar Handry.

Saat ini YN telah ditahan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp dengan narasi pembegalan di kawasan IKN. Namun, pihak kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bukan pembegalan sebagaimana yang beredar di media sosial.

Baca Juga:   Dishub Paser Target Pasang PJU di Kawasan Rawan sebelum Ramadan

Polres PPU mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku dan kawasan delineasi IKN, untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat meluruskan simpang siur informasi yang tersiar di media sosial. Kami tegaskan ini murni tindak pidana curas, bukan pembegalan,” terang Syarifuddin.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.