Tarif Administrasi Dianggap Tak Berpihak ke Warga, DPRD Berau Angkat Suara

BERAU – Isu biaya administrasi bangunan kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menilai aturan terkait sertifikasi dan biaya administrasi bangunan di Kabupaten Berau masih membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar ketentuan yang berlaku lebih adil dan tidak menekan warga.

Menurutnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tarif administrasi yang harus dibayarkan saat melakukan pengurusan sertifikat ataupun perizinan bangunan.

“Ini pasti memberatkan, apalagi warga di pedesaan dan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan swasta, tetapi juga proyek-proyek pemerintah yang ternyata tetap dikenakan tarif administrasi tertentu.

Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian dan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik.

“Bukan hanya bangunan swasta, proyek pemerintah pun tetap dikenakan tarif tertentu. Kami berharap penetapan biaya ini bisa ditinjau kembali agar tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, transparansi serta regulasi yang lebih fleksibel diperlukan untuk mencegah keluhan serupa di kemudian hari. Ia juga mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menyusun mekanisme baru yang lebih sederhana dan tidak memberi ruang terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:   Ketua DPRD Berau Minta Dugaan Asusila di Sekolah Diusut Tuntas, Tolak Penyelesaian Internal

Ia berharap evaluasi biaya administrasi bangunan dapat dilakukan segera, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap sertifikasi dan legalitas bangunan semakin mendesak.

“Kebijakan yang tepat akan membantu masyarakat sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih sehat di Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.