DPRD Berau Ingatkan Bupati agar Rotasi Pejabat Berdasarkan Loyalitas dan Kompetensi

BERAU – DPRD Kabupaten Berau menegaskan agar rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses mutasi dinilai harus mempertimbangkan loyalitas, kompetensi, serta kemampuan komunikasi pejabat yang akan ditempatkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang berharap Bupati melakukan rotasi dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

“Sebelum melakukan rotasi OPD, kami berharap Bupati benar-benar menempatkan orang yang loyal dan memahami bidangnya,” ujarnya.

Menurut Subroto, kemampuan berkomunikasi antarperangkat daerah maupun antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap masyarakat.

“Komunikasi yang baik itu kunci. Kadang ada kepala dinas yang sulit diajak komunikasi, ini bisa menghambat kinerja bersama,” katanya.

Ia menambahkan, pejabat juga harus responsif terhadap keluhan masyarakat, bukan hanya fokus pada kebijakan dan program.

“Harapan kami, siapa pun nanti yang menjadi kepala dinas harus responsif. Ketika ada masyarakat yang mengeluh atau menghubungi, tolong ditanggapi, jangan pilih-pilih. Itu bentuk pelayanan publik yang baik,” tegasnya.

Baca Juga:   Imunisasi Efektif Turunkan Angka Kejadian Penyakit Menular, Sri Kumalasari: Gencarkan Program Tersebut

Meski demikian, DPRD Berau tetap menghormati kewenangan penuh Bupati dalam menentukan pejabat daerah. Hanya saja, Subroto menegaskan pentingnya masukan legislatif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami hanya memberikan garis besar masukan agar komunikasi antara pemerintah dan DPRD berjalan baik. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.