Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Ringankan BPHTB untuk Percepatan Sertipikasi Tanah

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat, terutama yang mendaftar tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, pembebasan BPHTB tidak hanya mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, tetapi juga merupakan bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai, masih banyak tanah di Sulsel yang belum bersertipikat karena terkendala biaya BPHTB.

“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbau Menteri Nusron.

Baca Juga:   Cegah Aktivitas Ilegal, Satgas IKN Pasang 7 Plang Larangan di Tahura Bukit Soeharto

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan bersama jajaran.

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tanah berkeadilan bagi rakyat.

Selain memberikan arahan, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan penyelamatan aset negara serta penguatan tata kelola pertanahan di daerah.

Sertipikat yang diserahkan mencakup: Kabupaten Luwu (4 sertipikat), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan/Pangkep (208 sertipikat), Kabupaten Wajo (1 sertipikat), Kabupaten Jeneponto (10 sertipikat), Kota Makassar (10 sertipikat), Kabupaten Luwu Timur (2 sertipikat), Kabupaten Soppeng (17 sertipikat), dan Kabupaten Bantaeng (2 sertipikat).

Salah satu penerima, Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assegaf, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu penyertipikatan aset pemerintah daerah.

Baca Juga:   Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN Bisa Disaksikan Publik Lewat Siaran Langsung

“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran di Pangkep,” ungkap Abd Rahman.

Penulis: (LS/FA)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.