NUSANTARA – Penegasan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi disepakati. Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani berita acara kesepakatan di Kantor Kemenko 3, IKN, Kamis (31/8/2025).
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025. Langkah ini menjadi dasar penting untuk mempersiapkan pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus oleh OIKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyampaikan bahwa proses tersebut berjalan lancar berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus,” ujarnya.

Penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin; dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto.
Dari Pemerintah Pusat, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang memimpin Tim Penegasan Batas. Ia menekankan pentingnya menjaga pelayanan publik di wilayah terdampak delineasi IKN.
“Kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN,” ujarnya.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, tim teknis dari Pemkab PPU dan Kukar, serta camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya terdampak. Personel TNI dan Polri juga dilibatkan dalam proses ini.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas mengacu pada delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
Delapan titik krusial perbatasan telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara—tiga titik berada di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN. Tahapan berikutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, serta Pemkab PPU dan Kukar.
Dukungan teknis juga datang dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perwakilan Kemendagri, Ardi, memastikan pihaknya akan mendampingi hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN, PPU, Kukar, dan Balikpapan.
Penegasan batas ini diharapkan memperlancar proses transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN tanpa mengganggu layanan publik masyarakat sekitar.
Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat



