SMP Terapung Anggana di Delta Mahakam Raih Penghargaan Internasional Global CSR & ESG 2026

Kutai Kartanegara – Program Sekolah Negeri Terapung yang dijalankan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) meraih penghargaan Platinum dalam ajang The 18th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards 2026 di Bangkok, Thailand, pada 23–24 April 2026.

Penghargaan tersebut diberikan pada kategori Excellence in Provision of Literacy & Education Award atas kontribusi program dalam memperluas akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya di kawasan Delta Mahakam.

Program ini berpusat di SMP Negeri 6 Anggana, Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi sekolah berada di wilayah pesisir yang hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai. Dari Samarinda, perjalanan menuju desa tersebut memakan waktu sekitar tiga jam menggunakan kapal kecil menyusuri Sungai Mahakam, bergantung pada kondisi pasang surut.

Sekolah tersebut dikenal sebagai “SMP terapung” karena berada di ujung Delta Mahakam dan berhadapan langsung dengan perairan Selat Makassar. Sejak berdiri pada 2012, sekolah ini menjadi satu-satunya jenjang SMP di Desa Sepatin.

Sebagai bagian dari penguatan program, PHM melalui induk perusahaannya, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), memberikan dukungan berupa pembangunan gapura sekolah dan taman belajar yang diserahkan pada 28 April 2026.

Baca Juga:   Perpindahan ASN ke IKN, Alimuddin : Masih Didata Ulang dan Penyesuaian Kesiapan Layanan Dasar

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi (monev) program CSR. Dalam kunjungan itu, manajemen PHI bersama siswa, guru, dan masyarakat melakukan penanaman mangrove di sekitar kawasan sekolah.

Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, mengatakan monev dilakukan untuk memastikan efektivitas program serta mengidentifikasi kebutuhan di lapangan.

“Melalui Program Sekolah Negeri Terapung, kami ingin mendukung perluasan akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menumbuhkan kesadaran generasi muda pesisir akan pentingnya pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menyebut fasilitas sekolah kini telah dilengkapi perangkat pendukung seperti laptop, listrik tenaga surya, dan akses internet.

Program ini diinisiasi pada 2022 dengan nama “Sekolah Rawa Hutan” dan kemudian dikembangkan menjadi “Sekolah Negeri Terapung” pada 2024.

Memasuki tahun keempat, program mencakup sejumlah kegiatan, antara lain penguatan Profil Pelajar Pancasila, edukasi bahaya NAPZA, pengembangan kurikulum berbasis muatan lokal, hingga pendampingan beasiswa bagi mahasiswa pesisir.

Kepala SMP Negeri 6 Anggana, Tandarman, mengatakan program tersebut membantu pengembangan sekolah di tengah keterbatasan.

“Kami sangat terbantu karena tidak bisa hanya mengandalkan anggaran desa,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Lomba Desa 2025, Dorong Inovasi dan Apresiasi Kinerja Desa

Sejumlah capaian juga diraih sekolah dan tenaga pendidik. Pada 2022, sekolah ini meraih predikat Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten.

Salah satu guru, Nurul Fitriana, memperoleh beasiswa Fulbright Distinguished Award in Teaching Program for International Teachers pada 2025 dan mengikuti program di Indiana University of Pennsylvania selama satu semester.

“Ilmu yang saya dapatkan akan saya terapkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan kurikulum di sekolah,” ujarnya.

Prestasi juga ditorehkan siswa di tingkat internasional. Karya Ainun Nisa dipamerkan di Abu Dhabi setelah memenangkan lomba menggambar bertema alam, sementara siswa lainnya, Idul, meraih juara pertama perwakilan Indonesia dalam ajang Fish Art Contest 2023 yang diselenggarakan Wildlife Forever di Amerika Serikat.

Dalam kunjungan tersebut, Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, memberikan motivasi kepada siswa melalui sesi Kelas Inspiratif.

“Keberhasilan bukan sekadar keberuntungan, tetapi hasil dari komitmen dan usaha yang konsisten,” katanya.

Penulis: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.