Menteri ATR/BPN Catat Investasi Rp357 Triliun dari Tata Ruang dalam Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap capaian signifikan dalam bidang penataan ruang selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, nilai investasi yang bersumber dari produk persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan pusat tercatat mencapai Rp357,17 triliun.

“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang tidak lagi berhenti di atas meja perencanaan, tapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi nasional. Tata ruang kini menjadi fondasi strategis dalam memastikan arah pembangunan yang terukur, efisien, dan berkeadilan,” ujar Menteri Nusron, Senin (27/10/2025).

Penguatan Sistem RDTR dan Digitalisasi Tata Ruang

Menteri Nusron menjelaskan, lonjakan investasi tersebut tak lepas dari penguatan sistem perencanaan ruang melalui penyusunan dan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selama satu tahun terakhir, telah diterbitkan 119 dokumen RDTR baru, meningkat 21,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total keseluruhan, 445 RDTR kini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), naik 189 dokumen atau 73,8 persen dalam periode yang sama.

Baca Juga:   Momen Bersejarah, Ribuan Jamaah Gelar Salat Id Pertama 2026 di Masjid Negara IKN

Integrasi ini menjadikan tata ruang sebagai pintu masuk utama investasi, khususnya melalui mekanisme persetujuan KKPR. Dengan sistem digital berbasis spasial, pelaku usaha mendapatkan kepastian lokasi dan perizinan secara transparan, cepat, dan akurat.

“Ini sekaligus menutup ruang bagi praktik tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum dalam berusaha,” jelas Nusron.

Tata Ruang Sebagai Fondasi Pemerataan dan Keberlanjutan

Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa capaian tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang menekankan pada investasi produktif, pemerataan pembangunan wilayah, dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan.

Menurutnya, nilai investasi Rp357,17 triliun bukan sekadar angka, melainkan bukti meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian tata ruang nasional.

“Investor kini tidak lagi ragu untuk menanamkan modal karena mereka melihat adanya transparansi, prediktabilitas, dan koordinasi lintas sektor yang semakin solid. Semua dimulai dari kepastian ruang,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menambahkan bahwa setiap RDTR disusun dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, daya dukung sumber daya alam, dan mitigasi bencana. Dengan demikian, tata ruang tidak hanya menjadi alat pembangunan ekonomi, tetapi juga instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologi.

Baca Juga:   Akibat Cuaca Ekstrem, Pekerja Proyek Jalan West Residence IKN Ngebut Tiga Shift Demi Kejar Target

“Dalam visi Prabowo-Gibran, pembangunan harus menyentuh semua wilayah tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan. Karena itu, tata ruang kami dorong menjadi acuan utama dalam seluruh proses pembangunan, baik di pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Penguatan Sinkronisasi dan Tata Kelola Ruang

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan mempercepat sinkronisasi rencana tata ruang antara pusat dan daerah, melanjutkan digitalisasi RDTR, serta memperkuat data spasial tematik agar dapat digunakan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ruang nasional yang efisien, adaptif, dan inklusif.

“Kementerian ATR/BPN ingin memastikan setiap jengkal tanah dan ruang di Indonesia dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tata ruang adalah kunci menuju pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Nusron.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.