Apel Awal Tahun 2026, Kepala Kantor Pertanahan PPU Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

PPU – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan apel pagi yang diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai, Selasa (6/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten PPU dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan PPU, Zulkhoir.

Apel pagi ini menjadi momentum awal tahun untuk memperkuat kedisiplinan, sinergi, dan semangat kerja seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan pertanahan. Dalam arahannya, Zulkhoir menyampaikan apresiasi atas kinerja pegawai selama tahun 2025 yang dinilai telah berjalan dengan baik.

Selain memberikan apresiasi, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan kinerja di tahun 2026. Menurutnya, tantangan pelayanan pertanahan ke depan menuntut profesionalisme dan komitmen yang lebih tinggi dari seluruh jajaran.

Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat turut menjadi perhatian utama. Zulkhoir mengingatkan agar seluruh pegawai terus berupaya memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas, kekompakan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan profesional.

Baca Juga:   Nicko Herlambang Dilantik Sebagai Dewas PAM Danum Taka PPU, okus Atasi Krisis Air Baku

Pelaksanaan apel pagi ini menjadi sarana komunikasi internal sekaligus wadah penyampaian informasi dan arahan pimpinan kepada seluruh pegawai. Melalui kegiatan rutin tersebut, diharapkan tercipta keselarasan langkah dan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2026.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.