OIKN Tegas Hentikan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pasang Plang Larangan di Sepaku

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan Ilegal di kawasan IKN mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah calon ibu kota negara baru.

Rabu (15/10/2025), tim gabungan memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tepatnya di Desa Suko Mulyo RT 1, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Masuk via jalan tanah terusan Jalan Gunung Merapi atau samping ‘Rumah Jangkar’. Lokasi tersebut diketahui telah tertambang sekitar 50 hektare.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan, sebanyak 65 persen dari total 252 ribu hektare daratan kawasan IKN setara dengan 160 ribu hektare harus tetap dijaga sebagai kawasan hutan.

“Jangan ada aktivitas ilegal. Baik penambangan batu bara, galian C, maupun pembalakan hutan,” tegas Basuki.

Plang larangan itu antara lain bertulis:
“Dilarang! Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, Merambah, Membakar, Memanfaatkan, Menambang dan/atau Beraktivitas di Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, atau Tanpa Izin di Wilayah IKN.”

Baca Juga:   Bazzar UMKM Jadi Rangkaian Lomba MTQ PPU Ke-18

Dalam plang tersebut juga tercantum ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kami Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanggulangan Ilegal Perambahan Hutan telah melakukan koordinasi tadi. Dan hari ini kami berada di lapangan untuk memasang plang dilarang melakukan aktivitas ilegal di hutan Tahura Bukit Soeharto ini,” jelasnya.

Berdasarkan temuan Satgas, jelas Basuki,
sekarang ini sekitar 4.000 hektare per tahun telah dirusak oleh para penambang atau perambah hutan. Informasi yang didapat, kawasan yang dipasang plang hari ini, Rabu (15/10/2025) seluas kurang lebih 50 hektare.

“Untuk itu kami telah berkomitmen, kami bersama ini kesini dalam rangka mencegah dan untuk menyetop perambahan,” terang mantan Menteri PUPR ini.

Dalam aksi itu, nampak hadir perwakilan Kementerian ESDM, ada Kementerian Lingkungan Hidup, Pangdam, Polda Kaltim, Brimob Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kajati Kaltim, serta Badan Inteligen Negara Daerah (BINDA) Kaltim. Sebelum pemasangan papan larangan, mereka terlebih dulu melakukan aksi tanah bibit pohon di areal lokasi tambang.

Baca Juga:   Raup Muin Peduli Stunting Daerah

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.