Dorong Swasembada Energi, PHKT dan Pemkab PPU Sosialisasikan Pengeboran Migas Lapangan Yakin

PPU – PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) mulai mengebor dua sumur migas baru di Lapangan Yakin, Penajam Paser Utara (PPU). Proyek ini diyakini mampu menyumbang tambahan produksi 600 barel minyak per hari serta memperkuat ketahanan energi nasional.

PHKT bersama Pemkab PPU menggelar sosialisasi rencana pengeboran dua sumur migas pengembangan di Lapangan Yakin, yaitu YCB-8RD1 dan YCB-7RD1. Kegiatan pengeboran dijadwalkan berlangsung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Pengeboran ini merupakan bagian dari komitmen PHKT dalam mendukung target produksi energi nasional dan Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi. Kedua sumur tersebut diperkirakan akan menambah produksi sebesar 600 barel minyak per hari (BOPD).

Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Nipah-nipah, dan dihadiri berbagai pihak, seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, KSOP Kelas I Balikpapan, perwakilan SKK Migas Kalimantan–Sulawesi, TNI/Polri, camat, lurah, hingga kepala desa. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi serta menyampaikan rencana teknis dan keselamatan proyek pengeboran.

Pada sesi pemaparan teknis, perwakilan Tim Drilling PHKT, Eka Pambudi, menyampaikan bahwa seluruh aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini.

Baca Juga:   Pemkab PPU Siap Dukung Program Rumah Gratis Biaya Administrasi di Kaltim 

“Alhamdulillah, hingga pertengahan tahun 2025 ini, seluruh kegiatan pengeboran di Zona 10, yang juga mencakup PHKT, berjalan tanpa insiden. Kami terus menjaga target Zero Incident melalui pelaksanaan safety meeting secara konsisten, audit operasional yang ketat, dan kehadiran Safety Marshall di lapangan sebagai bagian dari budaya kerja aman yang kami bangun,” papar Eka.

Dari sisi lingkungan, perwakilan Tim Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) PHKT, Maria Ulfah, menjelaskan bahwa pengeboran telah sesuai dengan dokumen AMDAL yang diterbitkan pada 23 Februari 2016. Ia memastikan seluruh tahapan kegiatan dirancang dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris. Ia menyebut kolaborasi PHKT dan Pemkab PPU menjadi langkah penting dalam keberhasilan proyek.

“Kegiatan pengeboran sumur pengembangan YC8-8RD1 dan YCB-7RD1 merupakan langkah strategis dalam menjaga sekaligus meningkatkan produksi migas nasional. SKK Migas memberikan apresiasi atas komitmen Pertamina dalam menjalankan operasi yang mengedepankan keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Dengan dukungan kolaborasi lintas sektor yang solid, SKK Migas optimis kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata, baik bagi daerah setempat maupun dalam memperkuat ketahanan energi nasional,” imbuhnya.

Baca Juga:   Pos TNI AL Penajam Fokus Awasi Alur Distribusi Material IKN di Teluk Balikpapan

Sesi diskusi pun berlangsung konstruktif. Sejumlah pemangku kepentingan menyampaikan dukungan atas rencana pengeboran tersebut. Kepala Dinas Perikanan PPU, Rozihan, menilai sosialisasi ini sebagai bentuk keterbukaan sejak awal.

”Harapan kami, kegiatan ini dapat berjalan aman dan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya pesisir di wilayah kami,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen PHKT untuk menjalankan operasi migas yang selamat, andal, dan patuh. Melalui pendekatan kolaboratif dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), PHKT terus memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menyukseskan visi Indonesia Emas 2045.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup PPU, Safwana, menegaskan pentingnya sosialisasi agar publik mengetahui bahwa seluruh kegiatan telah melalui proses perizinan lingkungan yang sesuai.

”Dengan keterbukaan dari PHKT, kami yakin kegiatan ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.