Pemkab PPU Siap Dukung Program Rumah Gratis Biaya Administrasi di Kaltim 

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungan penuh terhadap program inovatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang membebaskan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi warga berpenghasilan terbatas. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mewujudkan hunian layak dan terjangkau.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/8/2025). PKS melibatkan Pemprov Kaltim bersama bank penyalur pembiayaan rumah, yakni PT BPD Bankaltimtara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk.

Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, menegaskan bahwa PKS ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

“Kami menanggung biaya administrasi senilai Rp10 juta. Proses kepemilikan rumah kita gratiskan bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, bantuan tersebut berlaku untuk pembelian rumah seharga Rp180 juta hingga Rp190 juta per unit, sehingga masyarakat hanya perlu fokus membayar cicilan bulanan tanpa terbebani biaya awal.

Baca Juga:   Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas PPU Andalkan ETLE dan Penindakan Pelanggaran Berisiko

Ia juga mengungkapkan, Kaltim masih memiliki sekitar 177 ribu warga rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga anggota TNI/Polri dengan penghasilan terbatas. Selain itu, terdapat 250 ribu rumah tidak layak huni, di mana 60 ribu di antaranya memerlukan perbaikan segera.

“Ini menjadi titik awal dimulainya Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah di Benua Etam,” tambahnya.

Acara penandatanganan PKS dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, jajaran Forkopimda Kaltim, pejabat OJK Kaltim Ansori, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, perwakilan kepala daerah se-Kaltim, kepala OPD, dan pimpinan asosiasi pengembang perumahan.

Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, bantuan biaya administrasi Rp8–10 juta sangat berarti bagi masyarakat, termasuk di wilayah PPU, yang sering terkendala biaya awal.

Ia menegaskan, program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, khususnya penyediaan hunian layak dan terjangkau. Mudyat pun berharap warga PPU dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kami sangat mendukung program ini. Bantuan ini meringankan warga berpenghasilan terbatas dalam proses kepemilikan rumah,” kata Mudyat.

Baca Juga:   Program Belum Berjalan, Sujiati Dorong Transparansi Beasiswa 1.000 Sarjana PPU 2024

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.