Relokasi Pasar Maridan PPU Masih Mandek, Lahan Ada Tapi Eksekutor Tak Siap

PPU – Keinginan warga Kelurahan Maridan untuk memiliki pasar yang layak dan permanen masih belum terwujud. Wacana relokasi Pasar Maridan yang berada di RT 12 Kilometer 5 kawasan ITCI terus mengambang, meskipun lahan pengganti kini tersedia dan ada warga yang bersedia menjualnya kepada pemerintah.

Namun, belum ada instansi teknis yang secara resmi bersedia menjadi eksekutor pembebasan lahan. Wacana relokasi pasar Maridan yang berlokasi di RT 12 kilometer 5 ITCI, atau dulunya lebih dikenal dengan sebutan Pasar ITCI itu sudah berlangsung cukup lama. Setidaknya digaungkan sejak 2022, usai kebakaran yang menghanguskan 30 bangunan kios dan pemukiman di wilayah pasar.

Pasar Maridan sudah eksis sejak 1990-an dan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat saat perusahaan PT ITCI masih aktif beroperasi. Namun, saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak.

Lokasinya berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT ITCI, dengan bangunan semi permanen dari kayu, jalan akses yang sempit, serta area parkir yang terbatas.

Sejak itu, wacana relokasi mulai menguat. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tentang waktu pelaksanaan. Semula yang menjadi persoalan adalah ketersediaan lahan pengganti, sedangkan anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersedia. Sekarang justru kebalikannya. Potensi lahan yang siap dibebaskan ada, namun instansi teknis mana yang siap menjadi eksekutor pembebasan lahannya, rupanya tidak siap.

Baca Juga:   Bupati PPU Minta Pegawai Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila

Sementara Pemerintah Kelurahan Maridan, tidak mungkin jadi eksekutor. Salah satunya, karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kelurahan sudah sesuai aturan.

Lurah Maridan, Subondo menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), namun Perkimtan menolak menjadi eksekutor.

“Menurut Perkimtan, ketika pernah kami menghadap. Harusnya SKPD Pengampu yang mengadakan (pembebasan lahan untuk pasar). Dalam hal ini Diskukmperindag, sebab mereka instansi teknis yang berkaitan langsung,” jelas Subondo, Lurah Maridan ketika dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) yang menjadi pemangku kepentingan pengelolaan pasar justru menyerahkan persoalan pembebasan lahan kepada pihak kelurahan.

“Mereka hanya menyiapkan pembangunannya,” jelas Subondo.

Menurut informasi dari Diskukmperindag, luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan pasar sekitar 2 hektare. Saat ini, sudah ada warga yang menyatakan kesediaan menjual lahan dengan luasan yang sesuai kebutuhan.

Subondo tidak menampik jika memang ada tuntutan warganya agar pasar direlokasi. Sebab bangunan pasar yang ada saat ini tak memadai.

Baca Juga:   Komisi I DPRD PPU Dorong Peran Aktif Daerah Sambut Pembangunan IKN

Warga berharap pasar dibangun di lahan milik pemerintah agar permanen dan tentu lebih layak. “Itu atensi warga kami sebenarnya,” tandasnya.

Ia juga mengatakan jika lahan di RT 6 Jalan Mariko yang sedang dibangun rumah itu bukan sebagai lahan relokasi pasar Maridan. Melainkan untuk relokasi korban kebakaran di pasar Maridan dan kawasan kumuh.

Sementara itu, Hariyadi, salah satu pedagang yang masih bertahan di Pasar Maridan, mengaku siap direlokasi jika pemerintah benar-benar serius membangun pasar baru. Saat ini sebagain besar  pedagang hanya berstatus numpang di lahan perusahaan.

“Kita ya siap. Kalau sewaktu-waktu perusahaan perlu, ya mau ndak mau kita harus pergi. Sudah ada surat pernyataan dengan perusahaan,” terangnya saat dijumpai di lokasi, kemarin.

Saat ini, hanya tersisa sekitar 10 hingga 15 pedagang aktif di pasar tersebut. Mereka menjual kebutuhan pokok, sayur mayur, pakaian, makanan, hingga gas elpiji. Kebanyakan dari mereka adalah pedagang yang tidak terdampak kebakaran dan memiliki rumah tinggal di lokasi lain.

Baca Juga:   Harapan Mudyat Noor di HUT Bhayangkara Ke-79, Sinergi Polri dan Pemkab PPU Jadi Kunci Dukung IKN

“Yang sisa ini, yang ndak terbakar ini rata-rata yang punya rumah di luar,” ujarnya.

Hariyadi juga mengaku mengetahui bahwa para korban kebakaran tahun 2022 akan direlokasi ke Jalan Mariko, namun belum ada informasi pasti apakah mereka juga akan diberikan kios untuk berdagang.

“Di Jalan Mariko lokasinya. Cuma nggak tahu pasti, apa rumah saja kah, atau dibangunkan kios juga kah, belum tahu,” pungkas dia.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.