233 Peserta Gugur, Raksasa BUMN Dominasi Tender Proyek Legislatif-Yudikatif IKN

NUSANTARA – Proses tender pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak akhir. Tiga pekan menjelang penetapan pemenang tender, puluhan peserta mulai berguguran, menyisakan sejumlah kontraktor besar yang telah berpengalaman dalam proyek pembangunan IKN. Penetapan pemenang dijadwalkan berlangsung pada 14–18 November 2025 mendatang.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif akan dilakukan bulan depan.

“Setelahnya akan mulai dibangun, sesuai arahan Bapak Presiden. Tahun 2028 IKN menjadi Ibu Kota Politik,” ujar Basuki saat penandatanganan batas delineasi IKN pekan lalu.

Mengacu pada laman spse.inaproc, penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 26 November 2025. Dari tujuh paket tender yang dilelang, jumlah peserta berkisar antara 27 hingga 43 kontraktor, mulai dari skala CV hingga PT.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa nama-nama besar BUMN Karya menduduki peringkat atas di setiap paket proyek. Antara lain:

  • Kawasan Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan (PT Waskita Karya, ADHI Karya, Hutama Karya, Wijaya Karya) – 37 peserta.
  • Kawasan DPR II (PT Waskita Karya, Wijaya Karya Bangunan Gedung, Pembangunan Perumahan, Hutama Karya) – 43 peserta.
  • Kawasan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid (PT Waskita Karya, ADHI Karya, Wijaya Karya) – 43 peserta.
  • Kawasan DPR I (PT Waskita Karya, Wijaya Karya Bangunan Gedung, Pembangunan Perumahan) – 38 peserta.
  • Kawasan Sidang Paripurna (PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Hutama Karya) – 27 peserta.
  • Kawasan MPR dan Bangunan Pendukung (PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Hutama Karya) – 37 peserta.
  • Kawasan DPD (PT ADHI Karya, Waskita Karya, Hutama Karya) – 31 peserta.
Baca Juga:   40 Jabatan Kosong, Bupati PPU Soroti Kinerja ASN dan Tegaskan Reformasi Birokrasi
Foto: Pemenang tender legislatif-yudikatif di IKN dimenangkan BUMN Karya. (Riski/Media Kaltim)

Sedianya, kontrak ketujuh proyek tersebut telah dijadwalkan pada Oktober 2025. Namun, proses tender sebelumnya dinyatakan gagal karena kesalahan dokumen, sehingga dilakukan tender ulang pada 25 September 2025.

Dari total 233 peserta tender, sebagian besar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV Lembar Data Kualifikasi.

Saat ini, tahapan tender sudah memasuki proses pengunduhan dokumen pemilihan yang berlangsung hingga 30 Oktober 2025.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.