spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinyal HP Jadi Petunjuk, Polres PPU Ungkap Kasus Pembunuhan di Sepaku, Tersangka Diringkus di Cianjur

PPU – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, berkat kerja sama lintas daerah antar satuan kepolisian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/7/2025).

“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim gabungan, mulai dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, hingga jajaran Polres Cianjur dan Polsek Ciranjang Polda Jawa Barat,” jelas Dian.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di Guest House Gendis, Jalan Negara RT 02 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk awal berupa sinyal ponsel milik korban yang terdeteksi aktif di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Temuan ini menjadi titik balik dalam pengembangan kasus.

Baca Juga:   Rayakan Iduladha 1445 H, Otorita IKN Hibahkan Sapi Limosin 900 Kilogram Presiden RI ke Masyarakat Sepaku

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres PPU yang dipimpin langsung oleh AKP Dian Kusnawan melakukan pengejaran lintas provinsi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, seorang pria bernama Ahmad Saipul Rismanto berhasil diamankan karena menguasai ponsel milik korban. Setelah diinterogasi, Ahmad mengaku mendapat ponsel itu dari Ridwan Nur Fallah (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Tak lama kemudian, tersangka utama Ridwan Nur Fallah ditangkap di rumah kontrakannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membunuh korban Widji Lestari dan mengambil ponselnya usai melakukan aksi keji tersebut.

Tersangka telah dipindahkan dari Polres Cianjur ke Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone OPPO A38 warna biru milik korban.

Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat),
Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindak pidana lain),
Pasal 362 KUHP (pencurian).

Dian mengapresiasi kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat PPU agar proaktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak berwajib demi mencegah kejahatan lebih lanjut di lingkungan sekitar.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi AGM pada Penyertaan Modal Perumda Benuo Taka, KPK Periksa 3 Pejabat di PPU

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan dan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Sinergi seperti inilah yang kami harapkan untuk menciptakan wilayah yang aman dan tertib,” ujarnya.

Penuli: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER