spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi AGM pada Penyertaan Modal Perumda Benuo Taka, KPK Periksa 3 Pejabat di PPU

Jakarta – Tiga pejabat tinggi di Penajam Paser Utara (PPU) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan baru korupsi eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Ketiganya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi soal persetujuan penyertaan modal dari Pemkab PPU ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ketiganya ialah Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, Anggota DPRD PPU Jhon Kenedi dan Asisten III Sekkab PPU Ahmad Usman. Ketiganya dicecar soal pencairan dana Rp 12,5 miliar untuk Perumda Benuo Taka dengan dugaan ada perintah AGM.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK (29/11/2022) dan ketiganya menghadiri pemeriksaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, (30/11/2022).

Untuk diketahui, Pemkab PPU saat kepemimpinan AGM pada 2021 lalu melakukan penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka dengan alokasi sekira Rp 29,6 miliar yang diperuntukkan pada pembangunan R=rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Namun karena Pemkab PPU mengalami defisit, penyertaan modal baru disalurkan pada tahap pertama yakni setengahnya, sekira Rp 12,5 miliar.

Baca Juga:   Masyarakat PPU Padati Bazar Sembako Murah di Petung

Adapun penyertaan modal yang dikucurkan telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU. Ali menyebutkan ketiga orang yang diperiksa itu dimintai keterangan dengan kapasitasnya saat itu, Hamdam sebagai Wakil Bupati PPU, Jhon sebagai Ketua DPRD PPU dan Usman sebagai Asisten II Sekkab PPU.

“Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya terkait persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka,” kata Ali.

Lebih lanjut, AGM sebelumnya terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di PPU dengan beberapa rekannya. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dan divonis lima setengah tahun penjara, dan diwajibkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar beserta uang denda sebesar Rp 200 juta.

“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021,” pungkasnya. (SBK)

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Ingin Ada Peningkatan Jalan di Kelurahan Lawe-Lawe
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER