spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Sertifikat Tanah di IKN Tuntas dari Sengketa, Langsung Dibagikan ke Masyarakat

PENAJAM PASER UTARA – Setelah melalui proses panjang yang penuh tantangan, sebanyak 3.880 sertifikat tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya siap dibagikan kepada masyarakat pada Senin (3/2/2025). Sertifikat ini sebelumnya terkendala akibat sengketa lahan dengan PT Itci Hutani Manunggal (IHM) yang menghambat proses penerbitan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, mengungkapkan  kendala utama terletak pada tumpang tindih izin yang dimiliki PT IHM di atas lahan APL (Aset Penguasaan Lahan) milik masyarakat.

“Karena tumpang tindih dengan izin IHM di atas APL,” terangnya.

Sehingga, Zainal mengatakan pihaknya menegosiasikan hal tersebut agar mempercepat PTSL yang telah diajukan masyarakat. Salah satu upayanya untuk menerbitkan SK Pengurangan Wilayah Kerja PT IHM.

“Dan sudah dikurangi oleh Pak Menteri, kita sangat berterima kasih oleh Pak Menteri. Itu bisa menyegerakan dalam waktu 2 minggu dan telah keluarkan SK-nya. Itu ada 3.880 sertifikat yang sekarang akhirnya bisa diproses dan masyarakat mendapat legalitas kepemilikan lahan,” jelasnya.

Baca Juga:   Masih Belum Terealisasi, Kenaikan Gaji THL Masih Tunggu Revisi Perbup

Adapun lahan yang berhasil diselesaikan ini tersebar di beberapa desa, di antaranya Desa Pemaluan, Telemow, dan Maridan, yang sebelumnya berbatasan langsung dengan konsesi PT IHM.

“Lahan yang di bawah, yang berhimpitan dengan IHM. Dan itu mungkin seperempat PR-nya Otorita IKN untuk terkait kepemilikan lahan, itu sudah terselesaikan,” tuturnya.

Namun, Zainal menegaskan penyelesaian ini hanya mencakup lahan yang bersengketa dengan PT IHM. Masih terdapat sengketa lain yang melibatkan perusahaan perkebunan, namun hal tersebut berada di luar kewenangannya karena masuk dalam domain yang berbeda.

“Karena di perkebunan kan, bukan di kehutanan. Yang penting, ini salah satu langkah awal bahwa perhatian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di IHM. Terutama yang bersinggungan dengan administrasi kita,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan lahan yang telah dilakukan land clearing untuk pembangunan Tol Segmen 6A dan 6B di Desa Pemaluan, Zainal berdalih lahan tersebut memiliki mekanisme yang berbeda. Dikarenakan membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme Bank Tanah.

“Penyelesaiannya berbeda karena itu nanti melalui mekanisme Bank Tanah, mekanisme aset dalam pengelolaan lahan, itu ya. Itu oleh OIKN. Dan itu berbeda memang penyelesaiannya,” tutupnya.

Baca Juga:   Tetap Waspada, Kasus Covid-19 di PPU Capai 67 Pasien

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER