spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perubahan Aturan BPJS Dinilai Justru Memperumit Akses Kesehatan Masyarakat

PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mengkritik perubahan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai semakin menyulitkan pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan. Sujiati mengungkapkan pengalamannya dalam membantu warga dan keluarga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena prosedur BPJS yang dianggap semakin kompleks.

“Setelah perubahan aturan BPJS ini, saya sudah beberapa kali menghadapi kasus, bahkan dalam keluarga saya sendiri. Kebijakan ini terasa sangat memberatkan masyarakat. Layanan BPJS kini tidak maksimal, pasien yang kondisinya belum stabil sering kali diminta pulang dan harus mengurus rujukan baru,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Sujiati menambahkan, saat membantu warga yang dirujuk ke Kota Balikpapan, pasien yang belum pulih sepenuhnya diharuskan pulang untuk mendapatkan rujukan baru dari rumah sakit asal. Pasien pun diwajibkan melakukan sidik jari (fingerprint) di Penajam sebelum dapat melanjutkan pengobatan di Balikpapan.

“Kondisi pasien yang kritis justru diperumit dengan aturan administratif yang berbelit-belit. Ini tentu sangat membahayakan jika pasien harus bolak-balik mengurus administrasi dalam kondisi belum stabil,” jelas Sujiati.

Baca Juga:   Bangun Pelabuhan Baru di PPU, Bank Tanah Klaim Sudah Siapkan Lahan Relokasi Nelayan

Ia berharap kebijakan BPJS dapat ditinjau ulang, mengingat prosedur yang dianggap merugikan masyarakat dan bahkan berdampak fatal pada kondisi pasien.

“BPJS harus mengevaluasi aturan ini. Prosedur yang rumit dan panjang justru membahayakan pasien. Saya sangat tidak sepakat dengan aturan baru yang hanya menyulitkan masyarakat,” tutupnya. (ADV/NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER