PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU. Rapat ini berlangsung di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Jakarta, Senin (4/11/2024), dan menjadi momen penting dalam penetapan RDTR wilayah PPU yang akan menunjang pengembangan kawasan strategis, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam acara tersebut, Pj Bupati PPU Zainal Arifin memaparkan rancangan RDTR yang akan menjadi acuan utama pembangunan Kabupaten PPU sebagai wilayah penyangga IKN. Turut hadir Ketua DPRD PPU Raup Muin beserta sejumlah anggota fraksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nicko Herlambang, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab PPU.
“RDTR Kabupaten PPU mencakup Wilayah Perencanaan (WP) III di koridor Penajam-Petung dan WP IV di koridor Maridan-Riko-Sotek, yang disiapkan sebagai Serambi Nusantara, pintu masuk menuju IKN. RDTR ini mengacu pada pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pelayanan transportasi,” jelas Zainal Arifin.
Zainal menambahkan, penyusunan RDTR ini mempertimbangkan peran strategis PPU sebagai beranda IKN. Rencana tersebut juga mencakup pengembangan kawasan pariwisata bahari dan kawasan perkotaan yang mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
“Sebagai Serambi Nusantara, RDTR PPU mencakup kawasan yang aman dari risiko bencana, nyaman bagi masyarakat, serta mendukung pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU berkomitmen mempercepat penetapan RDTR melalui Peraturan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Rakor ini bagian dari proses finalisasi RDTR untuk segera menjadi peraturan daerah. Kementerian terkait memberikan tanggapan positif, dan penyusunan RDTR ini telah selaras dengan visi pembangunan daerah kita,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD PPU Raup Muin mengungkapkan dukungannya terhadap percepatan penetapan RDTR ini, mengingat urgensinya dalam membuka peluang investasi dan mempercepat pembangunan wilayah.
“RDTR ini penting untuk memastikan arah pembangunan dan pengembangan Kabupaten PPU yang sejalan dengan hadirnya IKN. Kami berharap segera terealisasi menjadi acuan strategis untuk pembangunan dan investasi,” tutup Raup. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)