spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Usulkan Inovasi “Rumah Cinta” untuk Tangani Masalah Sosial di Kalangan Pekerja IKN

 

PPU – Menyikapi masuknya ribuan tenaga kerja ke kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan inisiatif “Rumah Cinta.” Inovasi ini bertujuan untuk menyediakan ruang yang aman dan teratur bagi para pekerja yang ingin bertemu pasangan mereka, mengantisipasi potensi masalah sosial yang mungkin timbul akibat tekanan psikologis dari keterpisahan.

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa ide “Rumah Cinta” muncul setelah diskusi dengan pihak IKN yang menangani koordinasi tenaga kerja. “Pihak koordinator tenaga kerja di IKN menanyakan solusi untuk mengelola ribuan pekerja yang akan datang. Dari situlah tercetus konsep ‘Rumah Cinta’ sebagai langkah preventif,” ujar Hidayah.

Konsep “Rumah Cinta” menyediakan ruangan khusus bagi pasangan sah dari pekerja di kawasan IKN, sehingga mereka dapat bertemu dalam suasana aman dan teratur. Menurut Hidayah, fasilitas ini juga akan membantu mengurangi risiko masalah sosial seperti pelecehan atau tindakan kekerasan yang dapat terjadi akibat tekanan kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi.

Baca Juga:   Kembali Hiasi DPRD PPU, Jamaluddin Komitmen Sampaikan Aspirasi Masyarakat

“Fasilitas ini adalah tempat resmi yang memungkinkan pasangan sah untuk bertemu dengan aman dan memenuhi kebutuhan mereka. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Hidayah.

Setiap pekerja yang ingin menggunakan layanan ini harus menunjukkan bukti hubungan resmi, seperti kartu keluarga dan surat nikah, untuk memastikan fasilitas ini hanya digunakan oleh pasangan sah. Dengan adanya “Rumah Cinta,” PPU berharap dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif di kawasan IKN, memastikan para pekerja tetap produktif sekaligus menjaga kesehatan psikologis mereka dan mengurangi potensi masalah sosial di lingkungan kerja.

“Kami akan menerapkan aturan ketat agar fasilitas ini hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki dokumen resmi, untuk mencegah penyalahgunaan,” pungkas Hidayah. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER