spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembebesan Lahan Tol 6A dan 6B IKN, Warga Mengaku Sempat Dikelabui Soal Berita Acara

PPU – Pembangunan Tol Segmen 6A dan 6B menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus bersengketa. Berbagai upaya dilakukan oleh Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) untuk menyelesaikan polemik ini.

Pada Minggu (30/6/2024) lalu, 35 Kepala Keluarga (KK) terdampak pembangunan dengan total lahan 44 hektare dikumpukan di Kelurahan Pemaluan.

Sejak awal, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) kepada 21 orang terdampak pembangunan pengendalian banjir di Sungai Sepaku.

Sayangnya, dalam kegiatan tersebut warga justru sempat dikelabui terkait dengan tanda tangan berita acara yang sebelumnya tidak diinformasikan.

Salah satu warga terdampak yang sempat bertanda tangan, Satria mengungkapkan sebelumnya dirinya dan 35  KK lainnya diundang bertemu Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Sabtu (29/06/2024) di Kantor PT Berantas Abipraya Segmen Tol 6B. Ia mengatakan dirinya  di segmen tersebut memiliki lahan dengan luas 1,3 hektare.

“Nggak panjang dalam pertemuan tersebut, sebentar saja. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan ingin bekunjung ke lokasi terdampak untuk melihat  langsung, jadi besoknya (30/06/2024), Kami bertemu lagi pukul 10.00 Wita di lokasi,” ungkapnya, Kamis (01/08/2024).

Baca Juga:   Peringati Hari Anak Nasional ke-40, Pemkab PPU Komitmen Perkuat Pencegahan dan Perlindungan

Satria mengatakan pertemuan saat itu terjadi tepat  di depan lahan miliknya. Ia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut juga hadir warga terdampak dari Sepaku yang merupakan warga terdampak pembangunan pengendalian banjir.

Ia membenarkan bahwa saat sosialisasi tersebut dirinya diarahkan untuk menandatangani surat yang diinformasikan sebagai absen. Dirinya sepat bertanya kepada tim PDSK mengapa harus tanda tangan absen kembali, sedangkan saat pertama kali datang telah menandatangani absen juga.

“Kami sudah tanda tangan di jam 10 itu, nggak berselang lama saat dialog kurang lebih beberapa jam, kami kembali disodorkan dokumen yang katanya absen. Kami juga bertanya dan benar itu absen. Kami tidak berpikir ada sesuatu. Kami percaya karena katanya mereka datang untuk mencarikan solusi,” jelasnya.

Dirinya pun sangat kaget  dengan peristiwa tersebut. Setelah dirinya bertanda tangan, dokumen itu disatukan dengan halaman depan yang berbunyi berita acara kesepakatan terkait dengan bukti tanam tumbuh. Padahal, sebelumnya masyarakat telah meminta jangan sampai ada land clearing dahulu sebelum tanah dibayarkan.

Baca Juga:   Hamdam Buka Sinyal Maju Pilkada 2024

“Saat itu sempat rancu, karena kami merasa ditipu dan dipaksa untuk sepakat. Padahal isi dialog  dari pembukaan, kami telah mengatakan menolak direlokasi dan Pj Gubernur setuju, tidak ada relokasi,” tambahnya.

 

 

Satria juga mengatakan dokumen menyebutkan warga setuju terhadap PDSK, dimana tidak ada ganti rugi dan bentuknya ialah santunan.  Artinya, yang  dihargai hanya bangunan dan tanam tumbuhnya saja, sedangkan lahannya akan diambil secara cuma-cuma. Sehingga warga sempat protes, namun sayangnya Pj Gubernur, Akmal Malik telah pulang.

“Saat itu ada Deputi OIKN, Alimudin dan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. Intinya, Kami meminta transparansi pemerintah ke warga tekait  pergantian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, warga terdampak lainnya, Robert membenarkan bahwa terdapat indikasi pengelabuan, walaupun tidak terwujud. Pasalnya, warga menyadari hal tersebut dan terjadi protes. Robert mengatakan saat itu dirinya bersama 5 orang lainnya yang terdampak Segmen Tol 6A telah bertanda tangan juga. Ia menjelaskan bahwa sejak awal penyampaiannya kurang tepat sehingga warga kebingungan.

Baca Juga:   Raup Inginkan Uji Kelayakan Pegawai juga Ditujukan ke Tingkat Bawahan

“Saya sejak awal memahaminya tidak ada berbicara kesepakatan, masih berupa dialog. Hasilnya kan masih berbicara terkait dengan harga dan regulasi yang tepat untuk mengakomodir pergantian lahan tersebut,” ungkapnya.

Terlebih Robert mengatakan sejak awal diskusi tersebut berkaitan dengan penggunaan regulasi yang tepat. Saat itu, diskusi tersebut mengerucut  terkait dengan penolakan relokasi dan lahan yang terdampak harus digantikan. Ia menyebutkan, memiliki lahan seluas 13,2 hektare yang masuk di Segmen Tol 6A.

“Makanya kami sepakati di 3 hal. Regulasi, PSN harus jalan dan hak masyarakat harus dihormati,” tandasnya.

Untuk diketahui, dokumen tersebut berjudul Berita Acara Kesepakatan Penanganan Dampak Sosial dan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Perolehan Tanah di IKN, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim.

Saat berita ini diterbitkan, Tim Media Kaltim sedang menunggu konfirmasi dari Deputi OIKN  Bidang Sosial Budaya Dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimudin.

Penulis:  Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER