PPU – Mudyat Noor melanjutkan Safari Ramadan-nya ke Desa Suka Raja, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (3/4/2024). Selain memanfaatkan momentum bersosialisasi dengan warga Benuo Taka, sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan buka puasa bersama itu dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Suka Raja, dengan dihadiri sekira seratus warga setempat. Namun sebelumnya, Mudyat menyempatkan diri untuk berbelanja takjil dan membagikannya untuk warga di sekitarnya.
“Kita silaturahmi, dengan buka puasa bersama warga dan para perangkat Desa Suka Raja, yang berdekatan dengan usaha Kami. Ya, untuk apa mengenalkan PT MLM ini ke pada masyarakat di Sepaku,” ucapnya usai kegiatan.
Komisaris PT Mineral Langgeng Megatama (MLM) ini menjelaskan, kegiatan usaha terminal khusus (tersus) akan beroperasi pasca Hari Raya Idulfitri 2024 ini. Menjadi penyokong logistik pembangunan IKN di Pelabuhan Bumi Harapan.
“Mungkin yang pertama yang ada di Sepaku, kalau yang lain masih izin pesisir/darurat. Kalau Kami sudah ada izinnya, karena sudah 2 tahun Kita beroperasi di sini,” kata Mudyat.
Masyarakat yang hadir antusias menyambut sosialisasi yang digelar dengan suasana islami ini. Dalam kesempatan itu pula, warga setempat yang hadir turut menyampaikan aspirasi agar dapat dilibatkan atas hadirnya adanya kegiatan usaha tersebut. Pun dalam pembangunan IKN di wilayah mereka.
“Mereka menerima positif hadirnya kegiatan usaha yang Kami lakukan. Tapi, mereka menitipkan aspirasi, meminta untuk turut dilibatkan dalam proses-proses dalam kegiatan usaha.”
“Jadi, pastilah akan Kami libatkan setelah beroperasi. Kan enggak mungkin tidak melibatkan masyarakat, karena mereka yang punya wilayah, yang Kita saat ini sedang melakukan usaha PT MLM itu,” ungkap Mudyat.
PT MLM diperkirakan setelah beroperasi nanti akan menyedot sekira ratusan pekerja. Dalam hal itu, Mudyat yang juga telah menyatakan siap untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024 ini berkomitmen untuk berupaya dalam penerapan Perda PPU 8/2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PPU merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. “Tentu Kita maunya lebih besar porsinya untuk tenaga kerja lokal. Kami upayakan memenuhi Perda yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah PPU,” tutupnya. (SBK)