spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Gusur Paksa Rumah Warga di Kawasan IKN, Alimuddin; Masyarakat Jangan Terhasut

PPU – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah adanya rencana penggusuran paksa rumah warga yang ada di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, juga menjamin hak seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan pusat negara yang baru ini akan terus terlindungi.

Rencana Otorita IKN menggusur paksa warga Pemaluan di sekitar kawasan pembangunan IKN tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Seperti salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim melalui diskusi media melalui daring pada Rabu, (13/3/2024).

Pasalnya sebelumnya diketahui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara telah menerbitkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 pada Senin, (4/3/2024). Kemudian Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Yang menyebutkan dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan

Mengklarifikasi hal tersebut, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengakui bahwa pihaknya sempat mengirim surat kepada warga. Namun ia menegaskan bahwasannya kini surat itu sudah ditarik. Dengan kata lain, instruksi yang tertuang dalam surat tersebut telah dianggap gugur.

Baca Juga:   Catatan Makmur Marbun : Petani Serambi Nusantara Harus Mandiri

“Sudah tidak ada tenggat 7 hari. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Kalaupun ada, Kita akan sosialisasi ke pada masyarakat,” ujarnya Jumat (15/3/2024)

Oelh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan adanya kabar tersebut. Terlebih mendukung dan percaya apa yang telah direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah.

“Selanjutnya, lebih baik Kita fokus melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan ini, dan jangan terganggu dengan situasi yang sudah berlalu. Masyarakat juga jangan sampai terhasut oleh berita di media atau oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Silahkan ke Kedeputian Saya, atau langsung ke deputi terkait,” ungkap Alimuddin.

Adapun dalam pembangunan IKN, lanjutnya, Otorita IKN dijamin terus memerhatikan hak-hak masyarakat adat dan dilindungi. Tentunya dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional ini, semua kaan berjalan sesuai dengan auturan.

“Sebagai Deputi yang membidangi sosial, tentu Saya wajib menjadi bagian yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat betul betul Kami lindungani sesuai ketentuan berlaku,” tegas Alimuddin.

Baca Juga:   Tahap Pertama Tak Ada Evaluasi, Tes Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah PPU Lanjut Tahap Kedua

Termasuk juga dalam pengadaan tanah yang dibutuhkan oleh negara. Maka pasti mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu PP 39/2023. Di dalamnya telah mengatur skema ganti-rugi untuk masyarakat terdampak.

Jadi jika pembebasan lahan dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan. Seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

“Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,” sebutnya.

Sejalan dengan itu pula, Otorita IKN akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan pada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam untuk meminimalisir konflik yang bisa terjadi di tengah masyarakat.

“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address Kita lakukan,” pungkas Alimuddin. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER