spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Retribusi Terutang Pengelola Pasar Petung Capai Ratusan Juta

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih berupaya mengevaluasi kerja sama pengelolaan Pasar Petung. Salah satunya dengan menetapkan retribusi terutang yang harus dipenuhi, hingga skema kerja sama pengelolaan yang ideal.

Setidaknya ada 3 potensi besar pendapatan yang bisa didapatkan dari kerjasama pasar di PPU. Yakni pelayanan pasar, retribusi parkir dan pelayanan kebersihan atau persampahan.

“Penarikan retribusi itu dilakukan oleh OPD masing-masing,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) PPU, Suparman, Selasa (17/1/2023).

Menurut laporan, untuk sementara hanya beberapa pasar yang ditarik, seperti pasar di Penajam, Babulu dan pasar di Waru. Sementara yang PPU dalam menyelesaikan persoalan itu, Pemkab PPU juga tengah mempersiapkan pertemuan untuk semua yang terlibat.

Mulai dari pengelola pasar hingga dinas terkait yakni Dinas KUKM Perindag PPU, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU.

“Jadi perlu dipanggil semua dinas terkait, untuk membahas soal retribusi itu. Jadi ditetapkan sudah tagihannya,” kata Plt Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:   Kerja Sama Otorita IKN-Indonesia Investment Authority Dorong Realisasi Investasi Asing di Ibu Kota Nusantara

Diketahui, lahan pasar di Jalan Penajam-Kuaro itu ialah milik pemerintah daerah. Sementara bangunan di atasnya ialah milik PT Benuo Penajam dan menjadi pengelola.

Keduanya terikat perjanjian kerja sama kurun 20 tahun lalu, sejak 2008 hingga 2022 ini dengan opsi bisa diperpanjang. Sekira 600 pedagang juga diketahui melapak di sini.

Dalam perjanjian kedua pihak, di antaranya mengatur retribusi yang harus disetorkan pengelola pasar ke pemerintah daerah. Namun belakangan, Pemkab PPU tidak menerima hasil penagihan dari pengelola pasar.

“Akhir tahun lalu sudah kita push. Agar dinas-dinas terkait untuk menetapkan tagihan, jadi perusahaan terutang,” ungkap Nicko.

Rapat dengar pendapat di DPRD PPU terkait evaluasi kerja sama Pemkab PPU dalam pengelolaan Pasar Petung beberapa waktu lalu.

Adapun saat ini, pihaknya masih mengecek total tagihan yang akan ditetapkan. Dari pengecekan sementara, dari sektor persampahan saja potensi tagihan mencapai sekira Rp 100 juta.

“Keluarkan semua tagihan. Tetapkan dulu tagihan, jadi perusahaan tersebut terhutang. Bayangkan, dari sampah 100 sekian juta,” sebut Nicko.

Kemudian dari retribusi parkir, potensinya mencapai sekira Rp 274 juta. Meski tidak menyebutkan, ia juga meyakini retribusi dari sektor sewa lapak cukup besar.

Baca Juga:   Potensi Kerawanan Keamanan, Peringatan Tahun Baru Islam Bersama UAS Pindah ke Masjid Agung PPU

“Dari dinas terkait belum menetapkan, baru kemarin kami suruh untuk cek betul-betul, karena mereka yang mungut itu. Keuntungan terbesar disitu dari retribusi sampah dan parkir. Dari laporan parkirnya terakhir, dapat 274 juta, itu bersih,” bebernya.

Menurutnya, dengan menetapkan tagihan ini juga bakal mengurai permasalahan kerja sama dengan pengelola pasar selama ini. Seperti pengaturan parkir pasar, yang biasannya ada di luar area pasar, bisa ditertibkan di area parkir yang ditentukan.

“Salah satu caranya ini tagihkan dulu semua. Jadi perusahaan terutang,” tuturnya.

Sementara itu dalam penarikan retribusinya nanti, Lurah Kelurahan Petung, Achmad Fitriady menyatakan bersedia untuk mendorong pelaksanaannya. Khususnya dalam memfasilitasi dengan para pengelola dan pedagang pasar di sana.

“Dalam hal ini Kami sebatas menampung masukan. Tetapi kewenangan tetap OPD pengampu. Jadi Kami hanya sebatas memonitor dan melihat perkembangan, dan Kami siap mendukung pelaksanaannya,” tutup Achmad. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER