spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Disahkan, Raperda Perlindungan Perempuan Masih Perlu Koreksi

PENAJAM – Rancangan regulasi tentang perlindungan perempuan di Penajam Paser Utara (PPU) masih belum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Masih ada beberapa poin yang perlu perlu dikoreksi setelah harmonisasi dengan Pemprov Kaltim.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan itu menjadi salah satu usulan Pemkab PPU di 2022 lalu. Adapun Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU telah melakukan pembahasan untuk lahirnya kebijakan ini.

Di awal Desember lalu draft raperda juga telah rampung disusun. Selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk selanjutnya disahkan.

“Pembahasan pansus sudah selesai. Tapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan revisi,” ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Sub Koordinator Perlindungan Perempuan di DP3AP2KB PPU, Achmad Fitriyadi, Senin (9/1/2023).

Salah satu poin yang mesti masuk dalam raperda tersebut ialah terkait standar pelayanan minimal (SPM). Hal itu terkait perlindungan perempuan yang melekat di dinas teknis, yaitu DP3AP2KB PPU.

“Itu belum tertuang. Masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas. Dalam hal pencegahan secara preventif dan penanganan semisal terjadi kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga:   Masyarakat PPU Diminta Cermati Daftar DCS

Poin selanjutnya ialah berkaitan dengan penanganan terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Hal itu berkaitan dengan direncanakannya pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang saat ini juga masih berproses.

“Nah, hal ini juga berkaitan dengan raperda itu, dan perlu disebutkan. Karena ke depannya bakal ada juga,” sebut Adi.

Untuk diketahui, pembentukan UPTD PPA PPU ini ditargetkan selesai pada tahun ini. Adapun prosesnya saat ini masih menunggu pengesahan aturannya dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

“Karena nanti dinas dalam bekerja akan melakukan langkah bersama dengan UPTD PPA sebagai lembaga penanganan korban kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setkab PPU. Setelah rampung, maka draft raperda akan segera dikirimkan kembali ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk bisa segera diverifikasi kemudian disahkan bersama DPRD PPU.

Sebagai informasi, raperda ini merupakan kebijakan pemecahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ketentuan yang mengatur anak telah ditetapkan sebelumnya, dan lahir Raperda tentang Perlindungan Perempuan ini, maka akan mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak secara utuh.

Baca Juga:   Desmon Gelar Diskusi Isu Anak Muda Bareng SMI PPU dan Insan Pers

“Ini perlu segera disahkan. Berkaitan dengan perlindungan perempuan sejalan dengan pertumbuhan penduduk karena pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara),” tutup Adi. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER