spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IKN Buka Lowongan Kerja Jadi Pejabat, Non-PNS Bisa Daftar

JAKARTA– Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka lowongan kerja. Lowongan kerja ini ditujukan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Ada dua jabatan yang dibuka dalam lowongan kerja ini.

Dua jabatan tersebut adalah Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi. Rekrutmen ini dapat diikuti dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.

Melansir dari situs resmi IKN, Rabu (28/12/2022), pendaftaran lowongan kerja Otorita IKN ini telah dibuka sejak 27 Desember 2022 dan berakhir pada 5 Januari 2023 (pukul 23:59 WIB). Pendaftaran dilakukan secara daring dengan pengiriman berkas lamaran melalui e-mailrekrutmen.oikn@gmail.com.

Nah bagi kamu yang berminat untuk melamar pekerjaan di IKN, berikut syarat umum yang diperlukan:

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);

2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

Baca Juga:   Finalisasi Dokumen VLR, Bambang Susantono: VLR SDGs IKN 2024 Akan Menjadi Peta Jalan Solusi Konkret SDGs dan Gambaran Baseline Area IKN

4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;

6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya

11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;

12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);

14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;

Baca Juga:   Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang, Makmur Marbun; Kebanggaan Masyarakat PPU

16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

17. Sehat jasmani dan rohani; dan

18. Bebas Narkoba.

Bagi Non-PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

Baca Juga:   Otorita IKN Kenalkan Solusi Berbasis Alam dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Forum Perancis-Singapura

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

13. Sehat jasmani dan rohani; dan

14. Bebas Narkoba.

Sebagai informasi, Rekrutmen ini dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan sepenuhnya tidak memungut biaya serta tidak pula menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

Untuk informasi/pengumuman rekrutmen atau lowongan kerja IKN hanya tersedia melalaui laman media sosial resmi Ibu Kota Nusantara dan websiteikn.go.id. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER