spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Pajak di PPU Sudah Bisa Non-Tunai

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Qris dan VA (Virtual Account). Untuk pelayanan digital baru ini, Pemkab PPU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Bank Kaltimtara.

Layanan non-tunai ini diharapkan semakin mendukung upaya pemerintah dalam akuntabilitas pengelolaan sektor pajak dan retribusi daerah. Termasuk mencegah adanya kebocoran dalam pengelolaan keuangan daerah di sektor pajak dalam sistem non-tunai.

“Hadirnya Qris ini semakin membantu para wajib pajak di Kabupaten PPU dengan lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sehingga tidak memerlukan proses yang panjang dan meminimalisasi pengeluaran bagi para wajib pajak yang berdomisili jauh dari kantror Bapenda dengan cukup dilakukan melalui handphone, semuanya dapat diselesaikan,” ungkap Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, Senin (17/10/2022).

Hamdam juga mengapresiasi perubahan transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah yang telah menggunakan cara digital. Dalam hal ini pula pihaknya telah melaksanakan 3 perintah secara langsung, yakni Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) dan Surat Mendagri terkait pajak dan retribusi secara non-tunai.

Baca Juga:   Pemkab PPU Perkuat Sinergitas Dalam Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Aplikasi pembayaran non-tunai ini diharapkan semakin disosialisasikan secara luas dan menyeluruh kepada publik agar dapat memanfaatkan layanan ini. Khususnya kapada kita semua sebagai warga negara yang baik dan taat membayar pajak,” kata Hamdam.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tohar menerangkan, peluncuran sesungguhnya menindaklanjuti PP Nomor 12 2019, Kepres Nomor 3 2021 serta Surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ. Yang pada poinnya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan percepatan transaksi non-tunai pada pendapatan dan belanja daerah.

“Sehingga kita sediakan fasilitas kanal untuk bisa mengefektifkan daya guna ini serta dapat mengurangi beban masyarakat untuk melakukan transaksi dengan lebih cepat, mudah dan efisien secara waktu,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER