Zainal Paliwang Resmikan Sekolah Baru di Tarakan

TARAKAN — SMAN 5 Tarakan kini resmi memiliki gedung sendiri setelah hampir dua tahun melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan menumpang di SMP Negeri 14 Tarakan. Peresmian gedung baru yang berlokasi di Jalan Khasanudin I, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, Rabu (25/2/2026).

Gubernur menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembangunan tersebut dan memastikan siswa dapat segera menempati fasilitas baru.

“Alhamdulillah hari ini kita resmikan. Insyaallah mulai Senin sudah belajar di gedung baru. Jadi tidak perlu numpang lagi,” ujarnya.

Selama kurang lebih dua tahun terakhir, proses pembelajaran SMAN 5 Tarakan dilaksanakan di SMP Negeri 14 sembari menunggu pembangunan sekolah rampung.

Menurut Zainal, pembangunan gedung ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Lahan diperoleh melalui hibah masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengajukan anggaran ke pemerintah pusat hingga akhirnya pembangunan dapat terealisasi.

“Kalau ada lagi hibah lahan, kita siap ajukan anggaran untuk bangun sekolah baru,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Komisi IV, yang aktif mengawal proses mulai dari hibah lahan hingga pembangunan selesai.

Baca Juga:   Penguatan Program Ramah Anak Dibahas dalam Rapat KLA Kubar

Ke depan, pemerintah provinsi membuka peluang penambahan ruang kelas dan fasilitas pendukung lainnya karena lahan yang tersedia dinilai masih memungkinkan untuk dikembangkan. Akses jalan masuk menuju sekolah juga telah dianggarkan tahun ini untuk menunjang kenyamanan siswa dan guru.

Zainal menegaskan pembangunan sekolah baru di wilayah lain akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk dan lulusan SMP di masing-masing daerah.

“Kalau memang perlu dibangun agar semua lulusan SMP tertampung, tentu akan kita upayakan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.