Warga Telemow Ditemukan Selamat Setelah Empat Hari Hilang di Hutan PT ITCI KU

PENAJAM PASER UTARA – Setelah empat hari pencarian, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan seorang warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bernama Rofik (40), yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Hutan HPH PT ITCI Kartika Utama KM 41, Kecamatan Sepaku.

Korban ditemukan dalam kondisi selamat pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.25 WITA saat berjalan kaki keluar dari dalam hutan menuju Posko Camp 41.

Kepala Pelaksana BPBD PPU Nurlaila mengatakan pencarian dilakukan secara intensif oleh tim gabungan sejak laporan diterima pada Senin (25/5/2026).

“Korban telah ditemukan dalam kondisi selamat dan selanjutnya diantar menuju rumahnya. Berdasarkan informasi korban, lokasi ditemukannya bungkus mi dan bungkus rokok merupakan tempat korban beristirahat selama dua hari. Kemudian pada hari ketiga korban mulai bergerak kembali untuk mencari jalan keluar dari dalam hutan,” kata Nurlaila dalam laporan resmi BPBD PPU.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya pergi menjerat hewan bersama rekannya bernama Dewa pada Sabtu (23/5/2026) di kawasan KM 41 Hutan HPH PT ITCI Kartika Utama.

Baca Juga:   Antisipasi Longsor Jalur IKN Tambah Parah, Polres PPU Imbau Kendaraan Berat Gunakan Jalur Ferry

Namun pada Minggu malam (24/5/2026), Dewa memberi kabar kepada keluarga bahwa Rofik hilang dan belum ditemukan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada DPKP Pos Maridan dan pihak kepolisian.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pencarian secara bertahap dengan menyisir area hutan menggunakan kendaraan operasional hingga berjalan kaki menuju titik terakhir korban terlihat.

Operasi pencarian melibatkan tim gabungan dari BPBD PPU, DPKP Pos Maridan, Basarnas Balikpapan, aparat Desa Telemow, Pospol Maridan, Bhabinkamtibmas, pihak pengamanan PT ITCI Kartika Utama, Damkar PT ITCI KU, Otorita Ibu Kota Nusantara, keluarga korban, hingga warga setempat.

Pada hari keempat pencarian, tim menemukan sejumlah petunjuk berupa bungkus mi instan dan bungkus rokok di area sekitar lokasi pencarian sebelum akhirnya korban ditemukan selamat.

“Pencarian resmi dihentikan dan seluruh tim gabungan kembali ke pos masing-masing,” ujar Nurlaila.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.