Warga Sungai Bawang Nikmati Internet Gratis Setelah 10 Tahun Menunggu

TENGGARONG – Harapan panjang warga Desa Sungai Bawang akhirnya terwujud. Setelah hampir satu dekade menunggu, masyarakat di desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak ini kini dapat menikmati layanan internet gratis. Akses wifi kini terpasang di sepanjang perkampungan, menjangkau lima RT dengan total 203 kepala keluarga atau sekitar 659 jiwa.

Kepala Desa Sungai Bawang, Martinus Lahang, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas realisasi janji politik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, yang menurutnya telah menjawab kebutuhan dasar warganya dalam hal akses informasi.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara yang telah menepati janji politiknya. Puji Tuhan, Sungai Bawang sekarang sudah bisa menikmati wifi gratis. Masalah jaringan yang selama ini menjadi keluhan warga, kini sudah teratasi,” ujar Martinus.

Pemasangan wifi ini dilakukan secara menyeluruh di sepanjang jalan utama desa, sehingga seluruh warga, dari anak sekolah hingga pelaku usaha kecil, kini memiliki akses internet yang stabil tanpa biaya. Martinus menjelaskan bahwa wifi telah dibagi di lima RT, dengan titik-titik pemasangan yang memastikan jangkauan merata di seluruh kawasan perkampungan.

Baca Juga:   Program BPJS Ketenagakerjaan Kukar Diakui Nasional, Lindungi Puluhan Ribu Pekerja Rentan

“Warga bisa mengakses internet di mana saja sepanjang jalan desa. Ini sangat membantu mereka, baik untuk kebutuhan pendidikan, komunikasi, maupun pengembangan usaha kecil,” tambahnya.

Program internet gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Kukar melalui visi Kukar Idaman Terbaik, yang bertujuan menghapus blankspot dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui konektivitas digital.

Keberadaan internet gratis di Sungai Bawang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga mendorong kemajuan desa dari sisi pendidikan, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi warga yang selama ini terbatas akibat keterbatasan jaringan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.