Warga Sepaku Terima Bantuan Bedah Rumah pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan hasil program bedah rumah kepada seorang warga Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kamis (25/6/2026).

Rumah tersebut diberikan kepada Agus, warga yang sebelumnya mengalami musibah sehingga tempat tinggalnya tidak lagi layak huni. Penyerahan dilakukan di kediaman penerima bantuan dan dihadiri jajaran Polres PPU, perangkat desa, serta warga setempat.

Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Semoi II, Masud, mengatakan bantuan tersebut membantu warga yang membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Semoi II mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek yang telah membantu warga kami yang sedang mengalami musibah. Semoga sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Agus mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Menurut dia, rumah yang telah direnovasi tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya.

“Kami tidak pernah menyangka akan mendapatkan bantuan sebesar ini. Terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran Polres PPU yang telah membantu kami memiliki rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk keluarga,” katanya.

Baca Juga:   Infrastruktur Permukiman Jadi Fokus Pemkab Mahulu di Kawasan Pedalaman

Penyerahan rumah diawali dengan serah terima simbolis dan pemutaran dokumentasi proses pembangunan. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama.

Program bedah rumah menjadi salah satu kegiatan sosial yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Menurutnya, program itu dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

“Polri mendapatkan program bedah rumah sebanyak 80 unit sesuai dengan momentum HUT Bhayangkara ke-80. Kehadiran kami di sini bukan hanya mewakili Polri, tetapi juga sebagai wujud hadirnya negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.