Warga Penajam Terima Kursi Roda dan Sembako dari Pemkab dan Baznas

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan di Kelurahan Penajam.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, turun langsung meninjau kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan berupa kursi roda dan paket sembako kepada keluarga penerima.

“Kami bersama Baznas Penajam baru saja mendatangi rumah warga di Kelurahan Penajam untuk memberikan bantuan kursi roda dan sembako. Di dalam rumah tersebut ada dua orang yang sangat membutuhkan bantuan, alhamdulillah kami sudah koordinasi bersama Baznas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang mengalami keterbatasan fisik maupun kondisi ekonomi.

Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya melalui program besar, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan secara tepat sasaran,” katanya.

Waris juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas menjadi salah satu langkah efektif dalam memperluas jangkauan bantuan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga:   Ditetapkan Sebagai Pilot Project Penerapan SLP, Pemkab PPU Terus Kuatkan Peranan di Sektor Pendidikan

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga penerima serta meningkatkan kualitas hidup, khususnya bagi warga dengan keterbatasan mobilitas.

Selain itu, Pemkab PPU akan terus melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan bantuan serupa agar penanganannya bisa dilakukan secara berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan seperti ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.