NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.
Fenomena El Niño menyebabkan penurunan curah hujan sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kondisi lahan menjadi lebih kering. Situasi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta aktivitas masyarakat di kawasan IKN.
Sebagai langkah antisipasi, Otorita IKN mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunduh aplikasi IKNOW, kemudian memilih fitur Panic Button dan mengirimkan lokasi kejadian. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN bersama instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat penyampaian informasi dari masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Otorita IKN menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah meluasnya kebakaran. Pelaporan sejak dini diharapkan dapat mempercepat penanganan sehingga dampak terhadap kawasan hutan, lingkungan, maupun permukiman dapat diminimalkan.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, Otorita IKN juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta regulasi terkait lainnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Otorita IKN berharap seluruh masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta memanfaatkan aplikasi IKNOW sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi keadaan darurat.
Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat





