Wabup PPU Abdul Waris Kunjungi Pemkot Depok, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik dan Smart City

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Depok, Senin (10/11/2025), di Kantor Wali Kota Depok. Kunjungan tersebut diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan, Sardia, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama antar daerah sekaligus menjadi sarana studi tiru terhadap penerapan pelayanan publik dan pengembangan Smart City yang telah berjalan di Kota Depok.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Depok memaparkan berbagai capaian, di antaranya penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP), predikat pelayanan prima dari Kementerian PANRB dengan nilai 4,67, serta zona hijau tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 94,7 dari Ombudsman RI. Selain itu, indeks SPBE Kota Depok juga mencapai 4,3, dan jaringan digital terus diperluas hingga ke tingkat kelurahan.

Waris menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab PPU untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sejalan dengan posisi strategis PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Kemnaker Bakal Cek Lokasi Rencana Pembangunan BLK di PPU

“Banyak hal yang bisa kami pelajari dari Pemerintah Kota Depok, khususnya dalam penerapan sistem pelayanan publik terpadu dan pengembangan Smart City,” ujarnya.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi lintas daerah, terutama dalam penguatan sistem pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kualitas layanan publik di PPU.

“Hasil kunjungan ini akan menjadi referensi penting bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memperkuat kapasitas pelayanan dan digitalisasi pemerintahan,” tutup Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.