Vonis Tak Bisa Diintervensi, Kejagung Tegaskan Peran Hakim

JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa kasus dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sikap Komisi III DPR RI yang mendorong adanya putusan bebas atau keringanan hukuman bagi terdakwa. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Anang menekankan bahwa kewenangan memutus perkara sepenuhnya berada di tangan hakim. Tidak ada pihak di luar pengadilan yang dapat menentukan hasil akhir perkara.

“Terkait permohonan terdakwa, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Setelah tuntutan, berikutnya ada pleidoi atau pembelaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan Kejagung siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR dalam forum resmi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga:   Kolaborasi Finlandia-Uni Eropa Perkuat Fondasi Smart City Nusantara

“Terkait RDP, kami siap dan menghormati. Ini menjadi bagian kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal Sitepu.

Menurut DPR, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib terdakwa, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan pelaku ekonomi kreatif agar tidak terjerat hukum akibat perbedaan penilaian terhadap harga jasa.

Kasus ini kini memasuki tahap pembelaan (pleidoi), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.