Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres PPU Distribusikan Bantuan 500 Kg Beras kepada Masyarakat

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyalurkan bantuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat dan panti asuhan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan pembagian beras tersebut berlangsung di halaman Mapolres PPU, Rabu (1/7/2026), setelah pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80.

Wakapolres PPU Kompol Roganda, memimpin langsung penyaluran bantuan mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara. Kegiatan turut dihadiri Kasat Binmas Polres PPU AKP Bambang Purnomo dan Kasi Propam Polres PPU Iptu Calon Tarigan.

Sebanyak 100 karung beras SPHP dengan berat masing-masing 5 kilogram dibagikan dalam kegiatan tersebut. Total bantuan yang disalurkan mencapai 500 kilogram beras.

Roganda mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Momentum Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi peringatan perjalanan panjang pengabdian Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi sosial yang nyata. Bantuan beras SPHP ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan serta menjadi bukti bahwa Polri senantiasa hadir dengan kepedulian dan pelayanan yang humanis,” ujarnya.

Baca Juga:   Pertama Kembalikan Berkas Pendaftaran, Hamdam Yakin Maju Bersama NasDem PPU

Ia mengatakan, kegiatan sosial menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga berupaya membangun hubungan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Penyaluran bantuan tersebut menyasar warga kurang mampu dan panti asuhan di wilayah Kabupaten PPU. “Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga,” pungkas Roganda.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.