Usai Diakui Otorita IKN, Adat Paser Mentawir Minta Dukungan Wisata dan Budaya

NUSANTARA – Kepala Adat Paser Kelurahan Mentawir, Sahnan, berharap ke depan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat lebih intens, mengembangkan potensi Kelurahan Mentawir. Setelah mendapatkan pengakuan terkait kearifan lokal dan budayanya lewat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 yang diteken Basuki Hadimuljono pada 23 April 2026, sekaligus diserahkan langsung, Rabu (13/5/2026).

“Kami bermohon untuk bantuannya, karena sudah mendapatkan SK, Otorita bantu hutan-hutan mangrove kami untuk jadi taman wisata yang lebih baik. Juga seni budaya kami harus ditingkatkan Pak. Ditingkatkan, dibuatkan wadah, supaya kami bisa melakukan ritual dan menampung alat-alat ritual tersebut. Mungkin itu saja Pak,” sebut Sahnan, di hadapan Basuki Hadimuljono dan sejumlah pihak yang hadir.

Sementara terkait diterimanya Surat Keputusan (SK) itu, Sahnan sebagai ketua adat, sangat terharu sekaligus bersyukur. “Selaku kepala adat, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Otorita IKN, Karena yang mendapatkan SK kearifan lokal itu pertama adalah Kelurahan Mentawir,” ucapnya.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono menegaskan dengan adanya keabsahan ini secara resmi supaya masyarakat di sana tidak hanya sekadar pengakuan, tapi juga mendapat perlindungan.

Baca Juga:   Ronny Sianturi Hibur Selvi Ananda di IKN Lewat Lagu Lawas

“Jadi, SK ini supaya masyarakat di sana (Mentawir) nggak cuma diakui, tapi juga bisa mendapatkan perlindungan, baik pemajuan budayanya, pemanfaatan hasil kearifan lokalnya, dan sosial kemasyarakatannya. Pasti kami tetap bertanggung jawab,” terang Basuki.

Pada SK tersebut, ada sembilan Diktum atau isi putusan yang tertuang. Paling pertama berbunyi: Menetapkan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir, Kecamatan Sepaku sebagai kearifan lokal yang diakui dan dilindungi dalam perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN, dengan Masyarakat Adat Paser di Mentawir sebagai komunitas Pengampu Kearifan Lokal.

Lebih lanjut, peta definitif wilayah kearifan lokal yang tertuang dalam SK yakni ekosistem hutan mangrove seluas kurang lebih 1319,1 hektare terletak di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang berada di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku. Serta Letak Putih (Pohon Banggeris) di hulu Sungai Letak Putih Mentawir.

NUS SK Kearifan Lokal1

Letak Putih sendiri merupakan lokasi sakral yang terletak di kawasan hutan mangrove atau sekitar kelurahan, yang saat ini dipimpin Lurah Mentawir, Nelva Susanti.

Baca Juga:   MUI PPU Klarifikasi Data 11 Korban Kekerasan Seksual Anak

Dalam penyerahan SK tersebut di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basement, Gedung Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, juga diselingi diskusi ringan soal lingkungan dan perkembangan IKN. Selain itu, juga tukar menukar cendera mata yang salah satunya kain Batik Mangrove produksi Mentawir.

Kegiatan juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Epistema Institut, Yayasan Bumi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dari ITB dan Unmul.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.